PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pulau Derawan di Kabupaten Berau masih jadi salah satu destinasi wisata favorit saat musim libur.
Tercatat hingga Selasa (28/1/2025), sebanyak 3.996 wisatawan telah melakukan penyeberangan ke Pulau Derawan untuk menikmati keindahan alamnya.
Baca Juga: Ada Duit Miliaran dari Bantuan Keuangan Provinsi untuk Penanganan Banjir di Bontang
Menanggapi tingginya jumlah kunjungan ini, Camat Pulau Derawan, Samsuddin, mengimbau para wisatawan untuk selalu menjaga kebersihan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan demi kelestarian lingkungan.
“Kami mengingatkan para wisatawan agar tidak membuang sampah sembarangan. Keindahan Pulau Derawan adalah aset berharga yang harus kita jaga bersama. Jika ingin menikmati alam yang bersih, kita juga harus berperan aktif dalam merawatnya,” ujar Samsuddin, Rabu (29/1/2025).
Ia menekankan, wisatawan juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian Pulau Derawan, terutama dengan tidak meninggalkan sampah plastik di pantai maupun laut.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Kalbar Hingga Awal Februari
Menurutnya, pencemaran lingkungan akibat sampah wisatawan bisa berdampak buruk bagi ekosistem laut, termasuk populasi penyu yang menjadi daya tarik utama di Pulau Derawan.
Selain menjaga kebersihan, Samsuddin juga mengingatkan wisatawan untuk memperhatikan aspek keselamatan, khususnya saat menyeberang menggunakan speed boat menuju Pulau Derawan.
Baca Juga: BRI Peduli Sambut Imlek 2025: 2.000 Paket Sembako untuk Kebahagiaan Bersama
“Kami juga mengimbau wisatawan agar selalu memperhatikan petunjuk keamanan saat menaiki speed boat. Pastikan menggunakan pelampung dan mengikuti arahan dari petugas kapal. Keselamatan harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Menurutnya, arus transportasi laut menuju Pulau Derawan cukup padat, sehingga wisatawan harus lebih berhati-hati dan tidak memaksakan diri jika kondisi cuaca sedang buruk.
Baca Juga: Trans Kaltim-Kalteng Rusak Parah, Pemuda Karang Taruna Larang Truk Kelapa Sawit Melintas
“Jangan terburu-buru, pastikan kondisi kapal layak dan kapasitasnya tidak melebihi,” katanya.