PROKAl.CO, TANJUNG REDEB – Kementerian Pertanian (Kementan) sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Minim Minat Anak Muda Jadi Pekebun, Perkebunan Didominasi Usia 50-an Tahun
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Berau, Junaidi, mengimbau agar para agen pupuk bersubsidi resmi di Kabupaten Berau dapat mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh Kementan tersebut.
Ia menegaskan bahwa harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Berau tidak akan berbeda dari harga yang telah ditetapkan secara nasional.
“Kami berharap agar semua agen pupuk di Berau dapat menjual sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada masalah jika harga jualnya tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, belum lama ini.
Disebutnya, penetapan HET ini mencakup berbagai jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, baik organik maupun anorganik.
Baca Juga: Ini Penjelasan BWS Terkait Penyebab Banjir di Tarakan
Adapun pupuk organik memiliki HET sebesar Rp 800 per kilogram (kg), sementara harga untuk pupuk urea ditetapkan pada level Rp 2.250 per kg.
Pupuk NPK dipatok sebesar Rp 2.300 per kg, sementara pupuk NPK khusus untuk kakao dihargai Rp 3.300 per kg.
Pupuk bersubsidi ini ditujukan untuk petani yang mengelola usaha tani di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.
Subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Serta subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare.
Lanjutnya, meskipun agen pupuk bersubsidi umumnya terletak di tempat yang cukup jauh dari kelompok petani, mereka menyepakati tambahan ongkos kirim. Namun, kesepakatan itu, tidak memberatkan kedua pihak.
Baca Juga: DPRD Kaltara Kembali Gaungkan Pembangunan Jembatan Bulungan-Tarakan