kalimantan-timur

Disebut Langgar Administrasi, Akui Pensiun Dini

Jumat, 4 Januari 2019 | 11:06 WIB

Kasdi merasa telah mengajukan pensiun dini sebagai abdi negara. Lalu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Lantas disoal oleh Bawaslu. Sebab, urusan pensiunnya dinilai belum klir. 

-----------------------------------------------

Kasdi harus menjalani sidang, Kamis (3/1). Atas dugaan pelanggaran administrasi pencalegan. Hal itu menjadi temuan Bawaslu Bontang.

“Yang dipersoalkan, salah satu caleg atas nama Kasdi belum pensiun,” jelas Saipul Bachtiar, ketua Bawaslu Kaltim, kemarin.

Dijelaskan, Kasdi merupakan ASN. Dia harus berhenti dulu agar bisa nyaleg. Nah, pemberhentian itulah yang dilihat sebagai salah satu kemungkinan yang belum clear dalam hal persyaratannya.

“Sidang ini untuk membuktikan itu (persyaratan caleg) karena dia sudah ditetapkan sebagai caleg. Harusnya, ketika itu ditetapkan tak ada masalah lagi (soal pemberhentian PNS),” bebernya.

Penyampaian bukti awal dari pelapor bakal jadi bukti di persidangan. Saipul menyebut,  sidang sudah berlangsung tiga kali. Kamis (3/1) tahap laporan secara resmi dan tanggapan dari terlapor dan pelapor. Agenda berikutnya penyampaian pembuktian dari pihak terlapor maupun pelapor. “Dugaan pelanggaran ini merupakan temuan Bawaslu Bontang,” ujar Saipul.

Terlapor yang pertama ialah Kasdi, mantan kabid Kesehatan Masyarakat di Diskes-KB Bontang. Dan terlapor kedua adalah KPU Bontang. Proses persidangan bakal memakan waktu maksimal 14 hari kerja. “Masih sekira 3–4 sidang lagi, hasilnya kesimpulan atau putusan. Tapi sekarang belum bisa disimpulkan,” tegasnya.

Temuan ini menjadi peringatan bagi caleg. Semua persyaratan harus klir. Bawaslu juga bakal terus mengawasi seluruh tahapan pemilu maupun tahapan pencalegan.

Ditemui terpisah, Kasdi menyatakan, pihaknya menghadiri sidang dengan tahapan penyampaian tanggapan. Sebenarnya, Kasdi mengaku sudah mengajukan pensiun dini sejak Juni 2018. “Saya berhenti dengan hormat itu akhir Juli, pensiun 1 Agustus 2018,” ungkapnya.

Usulan pensiun dini disebutnya prosesnya lama. Tapi saat ini ia mengklaim mengantongi surat pensiun dari BKN Regional VIII Banjarbaru tertanggal 29 November 2018.  “Sesuai surat BKN saya pensiun 1 Agustus, hanya terbitan fisiknya sedikit terlambat,” terang caleg dari Partai NasDem itu.

Senin depan, dijadwalkan sidang lagi dengan tahapan penyerahan bukti kelangkapan. Kasdi mengharapkan, hasil sidang membatalkan tuntutan sidang karena dinilai tidak benar. (mga/dwi/k8)

Tags

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB