BALIKPAPAN — Sidang pemeriksaan saksi kasus sabu-sabu terhadap terdakwa berinisial DA, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (22/1). Tiga saksi dihadirkan dalam sidang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan. Yaitu dua anggota kepolisian dan satu teman terdakwa, Ali Muhammad.
Majelis hakim meminta kepada JPU untuk melakukan pemeriksaan kepada saksi. Dengan tujuan mengetahui kronologis dan detail kejadian. Dari keterangan saksi polisi, terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Pemuda, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur pada akhir September 2023.
“Sebelum melakukan penggerebekan, rumah terdakwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkoba,” sebutnya.
Polisi langsung datang ke rumah terdakwa. “Jadi, kami naik ke lantai dua lalu masuk ke dalam kamar. Ada tiga orang sedang berada di kamar tersebut,” ucapnya. Saat itu, terdakwa sedang terlelap tidur. Tepat di sebelah kanannya ada sebuah dompet.
Kemudian polisi menggeledah. Ternyata di dompet tersebut, berisi satu paket sabu-sabu seberat 4,28 gram, dan uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 1,2 juta.
Berdasarkan keterangan terdakwa ketika diinterogasi, sabu-sabu berasal dari Ringroad, dia beli senilai Rp 7,5 juta. Narkotika tersebut digunakan untuk bekerja. Sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa telah menjual 4 paket sabu-sabu dengan masing-masing per paket senilai Rp 300 ribu.
Sementara dua teman terdakwa, yakni Ali dan Rahman juga dilakukan pemeriksaan. Namun, dia tidak terlibat dalam penggunaan sabu-sabu tersebut. Sebab, hasil tes urine keduanya negatif, sedangkan terdakwa positif.
Saksi Ali mengatakan, dia sudah mengenal terdakwa sejak zaman sekolah di SMP. “Saya biasanya memang sering datang ke rumahnya untuk bermain game. Tapi, tidak mengetahui kalau terdakwa menggunakan sabu-sabu karena tidak pernah bercerita atau melihat dia memakai sabu-sabu,” bebernya.
Menurutnya, ketika polisi datang, dia dalam keadaan setengah sadar karena baru saja mengonsumsi minuman keras.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa terkait hasil keterangan yang sudah disampaikan saksi.
Lebih lanjut, terdakwa menyangkal beberapa poin yang tidak sesuai dari keterangan saksi. “Keterangan sudah benar. Cuma untuk keterangan menjual itu tidak benar. Karena saya tidak menjual sabu-sabu. Uang di dompet adalah milik teman yang mentransfer kepada saya, Yang Mulia,” ujarnya.
Mendengar pernyataan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mendatangkan saksi yang meringankan. “Karena Saudara telah menyangkal keterangan saksi. Jadi, saya kasih kesempatan kepada Saudara untuk membuktikan bantahan Saudara,” ujar Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi.
Selama sepuluh hari ke depan, terdakwa diberi kesempatan untuk menghubungi dan menghadirkan saksi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/1) dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa. (ms/k15)