BALIKPAPAN- Sejumlah perkara asusila ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan. Dari jumlah tadi, korban ada yang berusia 6 tahun berinisial NS. Pelaku orang dekat, yakni kakek berusia 60 tahun berinisial MH.
“Kasus pencabulan serta persetubuhan ada lima perkara,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham, Selasa (23/1). Iskandar menguraikan, pelaku dan korban ada yang masih punya hubungan keluarga.
Bahkan memprihatinkan lagi, ada korban yang telah melahirkan, karena pelakunya adalah pacar sendiri. Namun, korban masih di bawah umur. “Diharapkan masyarakat yang memiliki anak betul-betul kita jaga bersama,” pintanya.
Untuk pencabulan bocah, hal tersebut dilaporkan ibu korban pada 31 Desember 2023 lalu. Kala itu korban, NS, disuruh kakaknya berbelanja di warung dekat rumah pelaku. Saat menuju warung, pelaku memanggil korban ke rumahnya dengan mengiming-imingi memberikan uang.
“Pada saat itu, korban dipanggil oleh tersangka MH yang berdiri di atas rumahnya sambil mengatakan kepada korban kamu mau uangkah,” ujarnya. Korban langsung mendatangi rumah pelaku, dan dibawa masuk ke rumah tersangka.
Setelah korban berada di rumah pelaku, pelaku pun mencabuli korban.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, serta hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan yang menemukan luka lecet berwarna kemerahan pada bibir kemaluan dan beberapa robekan selaput darah yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN