SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kutai Barat tengah diburu sejumlah perkara yang jalan ditempat. Bahkan terbilang cukup lama penanganan kasusnya, sudah dua kali ganti Kajari kasus tak kunjung rampung. Setelah sebelumnya di desak segera tuntaskan kasus korupsi pengadaan kWh listrik, kini giliran dana hibah Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Kasus itu diketahui bersumber dari Pemkab Mahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2015 senilai Rp30,79 miliar. Kerap disinggung korps Adhyaksa Kubar masuk angin tangani perkara rasuah di Kubar dan Mahakam Ulu, Kasi Intelijen Kejari Kubar, Christean Arung pun tak ingin menyanggah.
Menurut Christean, pengusutan kasus itu terhambat karena saat ini sedang dalam masa pemilu. "Sementara kita sedikit pelankan dulu, karena sedang masa pemilu. Nanti setelah itu baru kita lanjutkan," tegas Cristean menjawab pertanyaan wartawan. Disinggung soal kerugian negara, ia tak bisa menyebutkan, karena belum diketahui besarannya. Hal itu lantaran masih dihitung pihak terkait, dalam hal ini BPKP.
"Kalau potensi kerugian sudah ada. Baru sebatas potensi, tapi untuk kerugian hasil penghitungan belum ada," imbuhnya.Kepada awak media, dirinya menyampaikan keyakinan untuk menuntaskan kasus korupsi di Kubar dan Mahulu hingga tuntas. “Yang pasti, tetap jalan dan kita tindak lanjuti pengusutannya hingga tuntas," tandasnya. (*/luk)