SAMARINDA - Polresta Samarinda mengamankan seorang pria yang berinisial AA (30) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait suku, ras, dan agama melalui media sosial Facebook.
Pelaku AA berhasil diamankan polisi setelah menyerahkan diri di Polsek Muara Wis Kutai Kartanegara, Sabtu (26/1/2019).
Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Triyanto mengatakan polisi memang mendapat informasi adanya penghinaan yang dilakukan pelaku AA terhadap 3 suku di Kalimantan Timur dan langsung melakukan patroli cyber.
"Kemudian didapatkan profil tentang pelaku yang di ketahui berinisial AA" Ujar Wakasat Reskrim Polresta Samarinda Akp Triyanto Senin (28/01/2019).
Kasus penghinaan ini, menurut Triyanto, bermula pelaku kesal terhadap temannya dan menulis komentar yang isinya penghinaan.
"Pelaku jengkel kepada temannya dan menulis status di Facebook, dari tulisannya itu muncul lah beberapa komentar dari beberapa suku yang dihina," kata Triyanto.
Pelaku dikenakan pasal 28 Juncto 45 A ayat 2 Undang Undang IT dengan ancaman 6 Tahun Penjara dan saat ini sudah ditahan di markas Polresta Samarinda.
Sementara itu tersangka AA, mengaku menyesal atas kejadian ini dan meminta maaf kepada masyarakat Kaltim.
"Kepada warga saya memohon maaf karena yang saya tulis di Facebook tidak ada maksud apa pun, itu semua berawal dari kekhilafan saya pribadi, saya memohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata pelaku AA. (mym)