SANGATTA – Tak sedikit kendaraan raksasa lalu lalang di Kutai Timur. Apalagi banyak perusahaan berbasis pertambangan di kabupaten berusia 19 tahun itu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim melarang kendaraan berat sembarangan melintas.
Kepala Dishub Kutim Ikhsanuddin Syerpi mengatakan, pihaknya tengah mengajukan peraturan bupati tentang larangan melintas bagi kendaraan dengan berbobot di atas 8 ton pada pagi hingga sore. Jadi, kendaraan berbobot jumbo hanya boleh melintas pada pukul 23.00–05.00 Wita.
“Perbup sudah, jadi kami akan terus sosialisasi dulu. Termasuk ke perusahaan ekspedisi di Sangatta. Setelah itu, baru diberlakukan perbup yang di dalamnya ada tindakan denda administratif bila melanggar,” ungkap Ikhsan.
Dishub Kutim akan mendirikan pos untuk penertiban jam lintas kendaraan besar dengan roda 20 atau roda 6 dengan sumbu tunggal.
Petugas pos akan memberhentikan kendaraan dengan bobot berlebih yang melintas di luar jam yang ditentukan.
“Selama sosialisasi, aturan kita terapkan. Tapi sanksi tidak diberlakukan. Kendaraan yang nekat melintas di luar jam yang ditentukan, akan diberhentikan dan baru boleh jalan lagi setelah waktunya tiba,” kata Ikhsan. (mon/dwi/k16)