BALIKPAPAN–Sidang kedelapan dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kemarin tanpa hasil. Tak ada bukti baru yang terungkap soal tuduhan yang dilayangkan Gino Sakiris terhadap terdakwa Jovinus Kusumadi (45) alias Awi.
Itu diungkapkan kuasa hukum Elza Syarief yang ditemui setelah persidangan. Pihaknya belum mendapati bukti yang terungkap seputar dugaan pidana yang dituduhkan kepada kliennya. “Tidak ada bukti. Kasihan Awi sia-sia ditahan,” ungkap pengacara kondang asal Jakarta itu.
Leo, pada sidang sebelumnya, diminta menunjukkan dokumen audit pada majelis hakim yang diketuai Ketut Mahardika. Bukti dua versi laporan keuangan PT Oceans Multi Power (OMP) yang dijanjikan Leo ditunjukkan ke majelis hakim. Laporan audit tersebut berdasarkan hitungan kerugian dan keuntungan.
Pada persidangan sebelumnya, Leo menyebut, dari dua laporan itu ada yang palsu. Dan pemalsuan disuruh oleh terdakwa. Fakta baru di persidangan kemarin yang ditunjukkan Leo bukan laporan keuangan. Melainkan kesepakatan pembelian saham pada Agustus 2017 melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Gino selaku komisaris tak hadir. Dikuasakan Akbar Holik.
Hasil RUPS, disepakati saham Gino dibeli Awi. “Sudah deal dan tanda jadi Rp 6,6 miliar. Kalau ada tanda jadi (down payment/DP), artinya Gino tak punya saham lagi. Jadinya utang-piutang,” terang Elza.
Dari Rp 6,6 miliar, dikembalikan lagi Rp 1,2 miliar. Kemudian Leo bertugas menghitung seluruh investasi yang disebut-sebut Rp 28 miliar lebih ke PT OMP.
“Laporan keuangan harus orang yang berkompeten. Hitungannya untuk laporan keuangan publik. Seperti bank dan lainnya. Bukan hitungan yang dibuat sendiri tujuan negosiasi menjual saham bagi Gino dan Awi,” jelasnya.
OMP yang bergerak di bidang semen dan ready mix di kawasan Jalan AW Sjahranie, Somber, Balikpapan Utara, mulai investasi 2014, dibangun dan beroperasi akhir Mei 2015. Untuk perusahaan break even point (BEP) produksinya average supaya bisa BEP harus produksi 1.200 kubik sampai 1.500. “Kalau perusahaan baru tidak bisa digenjot,” urainya.
Sementara itu, kesaksian Gino pada persidangan lalu, average-nya 600 kubik dan masih merugi. “Namanya investasi dan itu sudah jelas hasil dari akuntan publik periksa perusahaan dari 2014–2016 hasilnya wajar tanpa pengecualian dan diserahkan ke penyidik Bareskrim,” jelas dia.
Selanjutnya, Elza juga membantah perintah terdakwa Jovinus untuk mark-up laporan keuangan. “Bukti mark-up, pemalsuan dan pencucian uang, sampai kini tidak terlihat,” jawabnya.
Untuk diketahui, kantor akuntan publik tempat bekerja Leo sudah ditutup oleh Kementerian Keuangan sehingga Leo tidak bisa lagi membuat laporan keuangan perusahaan. April 2017 izinnya sudah dicabut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat mengungkapkan, pihaknya akan kembali menghadirkan saksi-saksi lain dalam berkas perkara untuk memperkuat pembuktian. “Bila perlu menghadirkan saksi di luar berkas perkara,” ujarnya. (aim/ndy/k8)