kalimantan-timur

PDIP Terjun Bebas, Golkar dan Hanura Tambah Kursi

Sabtu, 11 Mei 2019 | 10:55 WIB

SENDAWAR-Hasil perolehan suara calon legislatif (caleg) DPRD Kutai Barat (Kubar) periode 2019–2024 mengalami perubahan. PDI Perjuangan yang selama ini menguasai kursi di DPRD Kubar, kali ini harus bertahan dengan enam kursi, alias kehilangan 8 kursi dari periode sebelumnya yang mengantongi 14 kursi.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun, Golkar dan Hanura memperoleh tiga kursi. Padahal periode sebelumnya masing-masing hanya satu kursi. Ada pula masing-masing tiga kursi diperoleh PAN dan Demokrat. Sebelumnya mereka masing-masing dua kursi. Berikutnya partai baru yakni NasDem mendapatkan dua kursi. Bertahan Partai Gerindra masih dua kursi. Selanjutnya, bertahan masing-masing satu kursi PKS dan PKB. Partai Perindo, meski baru, mampu mengambil satu kursi.

Dari 25 caleg, ada 14 wajah baru. Yakni Potit, H Ahmad Syaiful, Yelmianus Handian, Agus Sopian, Yahya Marthan, Minarsih, Rita Asmara Dewi, H Sopinsyah, H Suharna. Kemudian Yono Rurstanto Gamas, Mahyudin, H Aula, H Yamhun Anwar, dan Noratim. Ada pula Yahya Marthan, mantan sekretaris Kabupaten Kubar. Sedangkan H Yamhun Anwar merupakan mantan anggota DPRD Kubar periode 2009–2014. Selebihnya profesinya selama ini adalah para pengusaha.

“Kami bersyukur perolehan kursi di DPRD Kubar meningkat. Ini berkat perjuangan bersama,” kata Ketua DPD PAN Kubar Sopianyah, kepada media ini. Hal senada dikatakan Ketua PKS Kubar Ellyson. Meski bertahan satu kursi, kata dia, itu sudah maksimal. Pasalnya, caleg yang mengikuti pesta demokrasi sangat minim. Hal ini akan menjadi perhatian ke depan.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan, belum bisa memberikan daftar nama caleg yang ditetapkan. Meski hasil perolehan suara telah dikantongi ke-25 caleg untuk duduk di DPRD Kubar. “Belum ada, karena belum penetapan terhadap perolehan kursi dan caleg terpilih. Itu KPU RI yang menetapkan nantinya,” kata Arkadius. KPU Kubar, kata dia, menunggu surat Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau tidak ada pengajuan keberatan ke MK atau putusan MK. “Ya KPU juga harus menunggu surat atau putusan MK,” pungkasnya. (rud/ndy/k16)

Tags

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB