SENDAWAR – Jelang mudik Lebaran 2019 Dinas Perhubungan Kubar bersama Polres Kubar melakukan pengecekan kendaraan atau ramcek ramcek di terminal Pelabuhan Melak. Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, ramcek juga dilakukan pemeriksaan unsur teknis seperti sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, kondisi ban, perlengkapan, pengukur kecepatan, wiper, dan klakson.
Kepala Dinas Perhubungan Rahmat menuturkan, ramcek tersebut bertujuan agar kendaraan yang digunakan masyarakat kelak dalam keadaan layak jalan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pihak berwajib, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Rahmat menuturkan Dishub bersama tim terpadu memfokuskan ramcek untuk kendaraan darat khusus bus dan travel.
“Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa peralatan yang belum berfungsi dengan baik, oleh sebab itu pada hari pertama kendaraan-kendaraan yang diperiksa masih diberikan toleransi dengan diberikan rekomendasi kepada sopir dan pengusaha angkutan untuk segera diperbaiki dan dilengkapi, jika pada ramcek berikutnya masih ditemukan hal yang tidak berfungsi secara maksimal maka kendaraan akan ditahan dan tidak bisa diberangkatkan,” terang Rahmat.
Selanjutnya Rahmat menegaskan Dishub Kubar sudah berupaya melakukan pembinaan, tetapi bagi para pengusaha angkutan penumpang yang tidak melakukan perbaikan/atau tidak mengindahkan teguran perbaikan maka Dishub akan merekomendasikan untuk mencabut ijin usahanya, karena dinilai tidak patuh dan membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
“Dishub memang hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha angkutan karena untuk perizinan dikeluarakan oleh Provinsi, namun untuk rekomendasi pencabutan izin juga sudah pernah kita lakukan pada tahun 2018 yang lalu, kepada perusahaan angkutan yang membandel. Dan sanksi pencabutan izin tersebut bukan hanya untuk menakut-nakuti tetapi memang sudah pernah kita lakukan,”tegas Rahmat.
Sekali lagi kegiatan ramcek yang dilaksankan Dishub dalam rangka memastikan kesiapan dan kelaikan setiap angkutan umum. Yang akan melayani arus mudik maupun balik pada libur perayaan lebaran. Selain itu, upaya tersebut diambil Dishub sebagai upaya pencegahan dini terhadap kecelakaan yang diakibatkan karena masalah teknis kendaraan.(hms10)