SENDAWAR–Oknum guru pegawai tidak tetap (PTT) di SMP 1 Kecamatan Tering, berinisial AR alias MM diduga menghamili seorang siswi. Parahnya, tersangka tidak bertanggung jawab. Menurut pihak korban, tersangka memang menjalin asmara dengan korban sejak 2017.
Sejak 1 April 2019, korban diketahui hamil 6 bulan. Namun, tersangka malah berubah sikap. Tersangka disebut-sebut meminta korban menggugurkan kandungan. Bahkan, dia memaksa korban minum obat atau ke dukun beranak, tapi korban menolak.
Korban akhirnya melaporkan kehamilan itu kepada orangtua tersangka. Orangtua korban juga berupaya mediasi melalui pengurus Kampung Muara Asa dan Muyub Ilir. Karena tersangka tidak kunjung bertanggung jawab, akhirnya korban mengalami stres berat.
Kondisi itu berdampak kepada janin yang dikandungnya. Korban melahirkan prematur di RSUD Harapan Insan Sendawar, 13 Mei 2019. Bayi yang dilahirkan meninggal. Kasus ini berlanjut ke kepolisian pada 3 Juni 2019. Laporan korban diterima PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Kubar.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan penanganan kasus tersebut. Tokoh Rumpun Tunjung Dataran Tunjung Asa, Ayonius, mengaku menyayangkan kejadian ini. "Apalagi tersangka adalah guru yang seharusnya menjadi teladan," kata mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar itu.
Dia menyarankan, pihak kepolisian segera memproses kasus ini. Karena akan menjadi preseden buruk. Ayonius yang kini menjabat asisten II Sekkab Kubar meminta kepada perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar, serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kubar segera mengambil sikap tegas. “Segera berhentikan dan cabut surat keputusan PTT bersangkutan,” tandasnya. (rud/kri/k8)