kalimantan-timur

Hari Pertama PPDB, 500 Formulir Habis

Selasa, 2 Juli 2019 | 12:35 WIB

 Semua calon peserta PPDB yang mendaftar di berbagai zona akan melalui proses seleksi dengan peringkat. Sementara yang tidak melalui proses peringkat hanya zona pada radius satu (Z-R1). Kuota ini sudah terdata dengan RT setempat.

 

BALIKPAPAN-Hari pertama pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Balikpapan diwarnai kendala saat verifikasi data. Terutama pada persyaratan kartu keluarga (KK) yang seharusnya minimal berusia 6 bulan per 1 Juli. Beberapa calon peserta belum bisa verifikasi data karena usia KK masih kurang satu sampai tiga bulan.

Ketua Panitia PPDB SMP 1 Ismadji mengatakan, sosialisasi soal usia KK ini sudah dilakukan jauh hari. Sebenarnya, orangtua pun sudah tahu syarat tersebut. Namun kenyataannya masih ada orangtua yang lalai dan lupa. Misalnya anak sudah lama pindah dan masuk zonasi itu, namun orangtua tidak cepat mengurus KK. “Ada yang lupa sampai menggampangkan. Baru mau mengurus KK dekat waktu pendaftaran, jadi belum bisa memenuhi syarat usia KK minimal 6 bulan,” katanya.

Akibat kurang perhatian dan persiapan dalam mengurus PPDB, maka calon peserta sebaiknya bisa mendaftar di zonasi sesuai KK sebelumnya. Masalah belum terpenuhi syarat usia kartu keluarga (KK) minimal 6 bulan juga menjadi momok di PPDB jenjang SD. Berdasarkan pantauan pendaftaran hari pertama di SD 001 Balikpapan Tengah, sebagian orangtua masih terhalang syarat KK tersebut. Tahun ini, aturan tersebut baru diberlakukan Disdikbud.

Ketua Panitia PPDB SD 001 Balikpapan Tengah Awaluddin Hidayatulah menyebutkan, orangtua murid bisa saja telat informasi soal usia KK dan tidak cepat tanggap mencari informasi persyaratan. Padahal kebanyakan kasus, mereka sudah pindah tempat tinggal sudah lama. Namun teledor tidak urus KK yang baru secepatnya. “Jadi ketika mau masukkan data, ditolak sistem. Jadi kami sarankan kembali menggunakan KK lama saja,” ujarnya.

Awal menambahkan, pemerintah daerah menuangkan batas usia KK minimal 6 bulan merupakan solusi dari permasalahan PPDB di tahun-tahun sebelumnya. Di mana, ketika orangtua tahu ada aturan zonasi di sekolah. Mereka mengatur taktik untuk pindah tempat tinggal sesuai zonasi sekolah tujuan. Sehingga aturan ini masuk dalam pembahasan pembuatan petunjuk teknis (juknis) yang melibatkan berbagai elemen. Mulai dari Disdikbud, sekolah, kecamatan, kelurahan, sampai RT.

Meski beberapa orangtua murid harus bersabar karena kendala usia KK. Awal bersyukur tidak ada muncul keributan besar. Sebab semua dapat memahami aturan tersebut. “Alhamdulillah tidak ada yang perlu ribut-ribut, selama kita mengarahkan dengan baik,” ucapnya. (gel/riz/k15)

 

Tags

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB