kalimantan-timur

75 Persen Daerah Punya Calon Petahana

Selasa, 9 Juli 2019 | 13:19 WIB

Harus ada kesepahaman bersama. Apakah yang dimaksud mutasi itu mengisi kekosongan. Atau apakah mutasi itu termasuk menggeser yang kurang dari dua tahun. “Yang paling dikhawatirkan dari petahana itu adalah mereka memberhentikan (pejabat) karena tidak mendukung,” tutur Akmal. Atau mempromosikan nama tertentu sebagai reward atas dukungan. 

Selama ini, praktik yang diizinkan oleh Kemendagri sebatas mengisi kekosongan jabatan. Bukan menukar-nukar posisi pejabat di daerah. Bila enam bulan sebelum masa jabatan petahana berakhir terjadi kekosongan jabatan, misalnya karena pensiun, maka boleh diisi. Di luar itu, mutasi dilarang.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membahas hal tersebut. Yang utama, tutur Akmal, pihaknya berupaya mencegah ASN dimanfaatkan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang maju lagi. Juga, agar tidak ada kesempatan menggunakan fasilitas negara.

Peraturan Mendagri yang terkait hal itu akan diperbaiki melalui pertemuan dengan para pihak. Mulai tata kelola hubungan pusat dan daerah, standar prosedural pengisian jabatan kosong dan mutasi ASN, hingga memastikan netralitas ASN dalam pilkada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, dia mendorong agar pertemuan antara Kemendagri, KASN, dan Bawaslu itu segera terwujud. “Merumuskan definisi pejabat itu siapa dan mutasi itu apa,” terangnya kemarin. Kadang, pihaknya sudah menyatakan bahwa yang dilakukan petahana adalah mutasi. Namun, Kemendagri menganggap yang dipindah bukan pejabat.

Menurut dia, penegasan soal definisi menjadi penting karena berkaitan dengan pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu. Pelanggaran terhadap larangan memutasi pejabat enam bulan sebelum masa jabatan petahana berakhir tergolong berat. “Itu (sanksinya) sampai pada diskualifikasi pasangan calon,” lanjut Abhan.

Larangan dan sanksi diskualifikasi itu diatur dalam Pasal 71 Ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ada dua jenis larangan yang diatur. Pertama, memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum masa jabatan petahana berakhir. Berikutnya, menggunakan program dan kegiatan pemda untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatan petahana habis.

Yang diharapkan Bawaslu, minimal Kemendagri dan KASN bisa sepaham soal dua definisi itu dan dituangkan dalam aturan tertulis. Dengan demikian, Bawaslu akan mudah menindaklanjutinya bila terjadi pelanggaran. Bila terbukti, Bawaslu tinggal merekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon petahana tersebut. (byu/mar/jpnn/rom/k8)

Halaman:

Tags

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB