SAMARINDA-Pembiayaan proyek melalui skema kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC) membuat KUA-PPAS Kaltim belum juga menemui kata sepakat antara pemprov dan DPRD. Dua MYC ini memuat dua hal. Yaitu pembangunan gedung RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) di Samarinda dan pembangunan jalan layang (flyover) Muara Rapak di Balikpapan.
Dua proyek yang dibiayai selama tiga tahun itu menelan anggaran Rp 449 miliar. Skema pembiayaan yang diusulkan pemprov jadi alasan mengapa hingga pertengahan November ini, kesepakatan belum juga ditandatangani. Padahal, 30 November 2020, APBD 2021 harus disahkan.
Sekprov Kaltim M Sa'bani mengatakan, pihaknya tentu sudah melakukan hitung-hitungan, sehingga pemprov mengajukan dua proyek ini dalam skema kontrak tahun jamak.
Sa'bani mengatakan, dua proyek ini sarat kepentingan masyarakat. Fasilitas kesehatan dan aksesibilitas menjadi dua hal yang bakal banyak digunakan masyarakat. "Tentu kami ingin program itu dapat berjalan," kata Sa'bani kepada Kaltim Post, Kamis (12/11). Lanjut dia, pihaknya meyakini bahwa keuangan Kaltim selama tiga tahun ke depan akan mampu mengakomodasi pembangunan dua proyek ini.
"Makanya diajukan, karena sudah dihitung kemampuannya. Kalau kemampuan tidak memadai, ya tidak diajukan," katanya. Terkait rancangan APBD 2021 yang membuat dewan bertanya-tanya karena perhitungan pemprov tiba-tiba naik Rp 2 triliun, Sa'bani menjelaskan, penambahan anggaran tersebut berasal dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
"Pendapatan kurang, sementara anggaran harus berimbang. Maka harus ada pembiayaan. Bisa pinjaman atau SiLPA. Kita tidak meminjam, kita menggunakan SiLPA. Perkiraan SiLPA itu namanya," terang Sa'bani. Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut, misalnya SiLPA tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.
SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut. Namun sayang, hingga kemarin (12/11), kata sepakat belum juga ditemukan. "Ya kita tunggu saja," jawab Sa'bani. Sementara itu, MYC yang memuat pembangunan RSUD AWS Samarinda dan flyover di Muara Rapak Balikpapan dirasa cukup penting. Seperti RSUD AWS yang sudah tak terhitung lagi berapa kali kebanjiran.
Dalam jadwal, DPRD Kaltim seharusnya pada Selasa (10/11) lalu penandatanganan kesepakatan dilakukan. Hanya, Pemprov Kaltim tidak datang ke DPRD Kaltim untuk rapat paripurna penandatanganan kesepakatan tersebut. Alasan absennya Pemprov Kaltim disebut Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. "Mereka (DPRD Kaltim) tidak sepakat, kita sepakat saja," kata Hadi.
Dia melanjutkan, kebutuhan untuk pembangunan dua item dalam skema MYC dirasa Pemprov Kaltim cukup penting. "Menurut saya, itu kebutuhan masyarakat. Multiyears contract juga kan cuma dua, enggak banyak," sambung Hadi.
Diwartakan sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengungkapkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (9/11), menyepakati tidak ada proyek yang dibangun dengan skema pembiayaan tahun jamak di APBD Provinsi 2021.
Menurutnya, bukan flyover Muara Rapak saja yang belum mendapat restu DPRD Kaltim, melainkan pengembangan RSUD AW Sjahranie di Samarinda. Politikus Partai Golkar itu meminta Pemprov Kaltim untuk merencanakan proyek tersebut secara matang. Mengingat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2021 yang diproyeksikan terbatas. “Kita menyampaikan bahwa untuk multiyears ini tidak dilaksanakan pada anggaran tahun 2021. Pokoknya sempurnakan dulu apa yang menjadi syarat-syaratnya,” ucapnya.
Mantan bupati Berau ini mengungkapkan, kesimpulan mengenai tidak adanya proyek yang dibiayai melalui kontrak tahun jamak, telah disampaikan pihaknya melalui surat kepada gubernur Kaltim. Makmur menyatakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya persoalan teknis, kesiapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan menyangkut rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) “Sudah kami sampaikan kesimpulan pandangan fraksi mengenai multiyears itu,” tutupnya. (nyc/riz/k16)