kalimantan-timur

Gelar Bimtek, Dewan Hadirkan Pakar

Selasa, 17 November 2020 | 09:25 WIB
BIMTEK: Anggota DPRD Kaltim dan Sekretariat DPRD Kaltim menggelar bimtek terkait legal drafting dan pengelolaan legislasi di Hotel Mercure, Samarinda.

-

SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim beserta Sekretariat DPRD Kaltim secara khusus menghadirkan pakar di bidang hukum untuk mengulas peraturan daerah (perda). Kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis (Bimtek) itu dilaksanakan, 14-15 November di Hotel Mercure, Samarinda.

Kegiatan tersebut dibuka Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Muspandi. Kegiatan terbagi atas dua tema. Pertama, yaitu Legal Drafting dalam Penguatan Tugas dan Fungsi DPRD serta Sekretariat DPRD Kaltim. Kedua, yakni Pengelolaan Legislasi dalam Pelaksaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang DPRD Provinsi Provinsi Kaltim.

Sementara itu, sejumlah pakar yang dihadirkan antara lain Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Mia Kusuma Fitriana, Pakar Bidang Hukum dari Universitas Mulawarman Hairan, dan Umi Laili kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkum HAM Kaltim.

Muspandi berharap, bimtek yang digelar bisa memperkuat dan memberi masukan dalam mengatasi tantangan dalam setiap pembahasan raperda hingga menghasilkan perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan di masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri yang juga mengikuti kegiatan tersebut mengapresiasi dan mengutarakan harapan. "Tentu kaitannya dengan tugas, fungsi, dan pokok yaitu legislasi yaitu perda dan anggaran. Harapannya, apa yang menjadi pembahasan bisa dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim dengan baik,” urai Saefuddin.

Dalam penyampaian materinya, Mia Kusuma Fitriana mengatakan, ada sejumlah sistematika dalam penyusunan naskah akademik raperda yaitu judul, kata pengantar, daftar isi, kajian teoritis dan praktIk empiris, evaluasi, dan analisis. Selain itu, yang menjadi sistematika penting yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. “Juga mengenai jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan undang-undang, perda provinsi atau kabupaten/kota,” sebutnya. (adv/hms5/hms8/hms4/hms6/kri/k16)

Tags

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB