kalimantan-timur

Utak-atik Tarif Tol Balikpapan-Samboja, Bisa Dikenai Rp 41.700

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:11 WIB

BALIKPAPAN-Uji coba selama 14 hari untuk ruas tol Balikpapan-Samboja yang mulai dioperasikan Rabu (25/8), dianggap sudah ideal. Jadi, mulai 8 September 2021, Seksi 1 dan Seksi 5 tak lagi gratis. Namun, berapa tarif yang ditetapkan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) masih melakukan kalkulasi.   

Kepada Kaltim Post (26/8), Kepala BPJT Danang Parikesit menuturkan, masyarakat Kaltim, khususnya yang sering menggunakan Tol Balsam Seksi 2, Seksi 3 dan Seksi 4, sudah mengetahui konsep jalan tol dan sudah mendapat manfaat. “Jadi dua minggu cukup untuk sosialisasi,” katanya. Dengan demikian, lanjut dia, penerapan tarif pada Seksi Balikpapan-Samboja akan mulai dilaksanakan sekira 8 September 2021. Akan tetapi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih akan mempertimbangkan respons masyarakat.

“Berkisar tanggal itu (8 September). Dan tetap kami pantau reaksi masyarakat. Kalau kondusif, akan bertarif sesuai rencana,” jelas pria berkacamata ini. Mengenai skema penetapan tarif nanti, akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) menteri PUPR. Seperti halnya Seksi Samboja-Simpang Mahkota II Samarinda melalui SK menteri PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 tanggal 29 Mei 2020.

Di mana tarif kendaraan golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus, dari Samboja sampai Simpang Pasir sebesar Rp 75.500. Sedangkan tarif dari Samboja sampai simpang Jembatan Mahkota II sebesar Rp 83.500. Tarif tersebut berlaku pula untuk rute Simpang Pasir dan simpang Mahkota II menuju Samboja. Ketiga ruas seksi itu, memiliki panjang 64,97 kilometer.

Rinciannya, panjang Seksi 2 ruas Samboja-Muara Jawa 30,98 kilometer, Seksi 3 (Muara Jawa-Palaran) sepanjang 17,30 kilometer, dan Seksi 4 (Palaran-simpang Mahkota II) sepanjang 16,59 kilometer. Jika tarif terjauh adalah Rp 83.500, tarif per kilometer Tol Balsam ruas Samboja-Samarinda sebesar Rp 1.287. Sementara itu, panjang ruas tol Seksi Balikpapan-Samboja adalah 32,4 kilometer.

Seksi 5 (Manggar-Karang Joang) memiliki panjang 10,74 kilometer dan Seksi 1 (Karang Joang-Samboja) sepanjang 21,66 kilometer. Apabila mengacu pada tarif yang ditetapkan sebelumnya, yakni Rp 1.287 per kilometer, tarif terjauh ruas Balikpapan-Samboja sekira Rp 41.700. Namun, Danang masih enggan menjawab mengenai tarif Seksi Balikpapan-Samboja itu. Apakah akan tetap mengacu tarif per kilometer atau tidak. “Tunggu informasi dari BUJT-nya (Badan Usaha Jalan Tol) saja,” katanya.

Terpisah, Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Nanang Siswanto menyampaikan, kepastian tarif Seksi Balikpapan-Samboja masih digodok. “Terkait tarif Seksi 1 dan Seksi 5, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda masih menunggu surat keputusan Menteri PUPR,” ujar dia singkat. Sebelumnya, dalam keterangan resminya Direktur Utama PT JBS Jinto Sirait menyampaikan, beroperasinya Seksi 1 dan Seksi 5 telah menambah dua gerbang Tol Balsam. Yaitu Gerbang Tol Karang Joang dan Gerbang Tol Manggar. Walaupun dikenai tarif nol rupiah, Jinto mengingatkan agar pengguna jalan tetap menyiapkan uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol.

“Meskipun Seksi 1 dan Seksi 5 dioperasikan dengan tarif nol rupiah, jika pengguna jalan melakukan perjalanan menerus menuju Samarinda, melalui Gerbang Tol Palaran maka akan tetap dikenakan tarif. Senilai tarif Seksi 2, 3 dan 4 yang telah lebih dulu beroperasi dan bertarif pada Juni 2020,” terang dia. Sebagai simulasi, pengguna jalan dengan kendaraan golongan I yang masuk di Gerbang Tol Manggar maupun di Gerbang Tol Karang Joang akan membayar tarif senilai Rp 75.500 (arah Simpang Pasir) atau senilai Rp 83.500 (arah Mahkota 2) di exit Gerbang Tol Palaran.

“Mekanisme ini juga berlaku untuk arah sebaliknya,” sambung Jinto.

Dia melanjutkan, pengguna jalan tidak akan dikenai tarif atau nol rupiah, jika melakukan perjalanan dari Gerbang Tol Manggar menuju Gerbang Tol Samboja. Pun demikian, sebaliknya. Dengan dioperasikannya dua seksi tersebut, Jinto berharap keberadaan ruas Tol Balsam Seksi Balikpapan-Samboja dapat dimanfaatkan secara maksimal dengan tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang berlaku.

“Selama berkendara di jalan tol diharapkan semua pengguna jalan tol dapat memerhatikan rambu yang ada. Demi memberikan pengalaman berkendara di jalan tol yang maksimal dan untuk menikmati perjalanan disarankan berkendara sesuai dengan batas kecepatan yang sudah diatur yaitu minimum kecepatan 60 kilometer per jam dan maksimum 80 kilometer per jam di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda,” pungkasnya. (kip/riz/k16)

Tags

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB