kalimantan-timur

Pemkot Balikpapan Tak Buru-Buru Tetapkan Batas Wilayah Lahan Seksi 5 Tol Balsam

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 10:45 WIB
Pemblokiran yang sempat dilakukan warga.

BALIKPAPAN–Pemkot Balikpapan tidak ingin buru-buru menetapkan batas wilayah lahan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Menurut pemerintah, sertifikat milik warga RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, terbit sebelum adanya penetapan batas wilayah kecamatan. Secara geografis, lahan di Kilometer 6 yang kini berpolemik berbatasan langsung dengan Kecamatan Balikpapan Utara.

Dikonfirmasi Kaltim Post, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan masih berupaya mencari solusi atas masalah batas wilayah tersebut. Dia mengakui, persoalannya cukup rumit. “Ini lagi dibicarakan mengenai penetapan batas wilayah melalui Asisten 1. Memang dilema, tapi bukan berarti tidak ada solusi soal penetapan batas lahan itu,” katanya ditemuidi Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (28/10).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, sertifikat awal lahan di Kilometer 6 Tol Balsam, terbit sekitar 1960-an. Kemudian, warga RT 37, Kelurahan Manggar, yang merupakan pemilik lahan, baru memfungsikan lahan tersebut sekitar 1990-an. “Untuk penetapan lahan itu, kami coba cari dulu. Karena dulu kan, kita enggak tahu mana batas wilayah (Balikpapan) Timur dan (Balikpapan) Utara. Artinya setelah sertifikat itu keluar tahun 1996, baru ada penetapan batas wilayah kecamatan,” kata mantan wali kota Balikpapan periode 2016–2021 ini.

Karena itu, lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan pertemuan untuk membahas kembali penetapan batas wilayah tersebut. Wali kota menegaskan, Pemkot Balikpapan tidak ingin gegabah memberikan penetapan lahan pada lahan yang kini berubah jadi jalan tol. “Kita harus hati-hati. Karena sertifikat ini, keluar tahun 1960-an. Sebelum ada penetapan batas wilayah timur dan utara. Dan ini yang menjadi objek sengketa di sana. Kita akan cari solusinya dan akan kita bicarakan bersama dalam minggu ini,” jelasnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum warga RT 37 Yesayas Petrus Rohi meminta wali kota Balikpapan turun ke lapangan. Melihat langsung kondisi warga selaku pemilik lahan, yang haknya tak kunjung dibayarkan tersebut. Karena belum ada penetapan batas wilayah Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara yang diterbitkan Pemkot Balikpapan.

“Saya berharap, turun lapangan. Jangan bermain di atas kertas saja. Lihat sendiri kondisi warga mereka sendiri di sana. Jangan hanya lihat di komputer, enggak pernah turun ke lapangan,” kritiknya. Yesayas menegaskan, pengadilan pun berharap Pemkot Balikpapan menyelesaikan permasalahan tapal batas kecamatan. Menurut dia, persoalan tersebut tak berkaitan dengan adanya gugatan perdata yang saat ini masih bergulir.

Karena batas wilayah tersebut, menjadi dasar hakim dalam memutus perkara lahan. “Justru pengadilan berharap secepatnya bisa menyelesaikan batas wilayah tersebut. Supaya pengadilan ketika memutuskan perkara menjadi terang dan jelas. Juga tidak kabur putusannya, nanti,” ungkapnya. Dia melanjutkan, belum ada penetapan batas wilayah membuat majelis hakim kebingungan.

Yesayas mencontohkan. Ketika hakim mengeluarkan putusan, ternyata wilayah yang disengketakan tersebut bukan masuk wilayah Balikpapan Timur, namun ditetapkan masuk wilayah Balikpapan Utara, maka putusan hakim bernilai tidak eksekutabel (non-executable). Hal tersebut, sudah terjadi di beberapa tempat. Ketika wilayahnya tidak jelas, akhirnya putusan tidak jelas juga. Karena ketika ingin dieksekusi wilayahnya berbeda.

Itu akibat dari tidak adanya penetapan wilayah dari pemerintah setempat. “Banyak kejadian seperti itu. Akhirnya menang di atas kertas, tapi enggak bisa dieksekusi. Karena, bersifat non-executable. Karena wilayahnya tidak jelas,” ungkapnya. Mengenai gugatan perdata yang dilayangkan kepada pemilik lahan, dijelaskan Yesayas, saat ini ada satu perkara yang bergulir di pengadilan. Gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan ahli waris Akhmad Bakri sebanyak lima orang.

Yakni, Rukayah, HM Rasyid Ridha, Siti Zafirah, Muhammad Samman, dan Muhammad Hasan Al Munawar. Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 Agustus 2020 dengan Nomor 153/Pdt.G/2020/PN Bpp. Pihak tergugat yakni warga RT 37, Kelurahan Manggar, dalam hal ini adalah Simon Bangri dan Yacob Pasang. Akhirnya majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima pada 3 Juni 2021. Dengan isi amar putusan berupa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau NO.

“Dan kita menang. Coba bayangkan. Mereka punya sertifikat dan menggugat segel. Itu tidak diterima, karena putusan hakim menyatakan tanah mereka di utara (Balikpapan Utara). Kok datang gugat di timur (Balikpapan Timur). Terus mereka tidak tahu menentukan di mana tanahnya. Sehingga di-NO-kan. Dan diminta cari tahu dulu, tanahnya. Baru menggugat,” terangnya. Atas putusan tingkat pertama itu, lanjut Yesayas, para penggugat lantas mengajukan banding.

Pendaftaran perkara pada 20 September 2021. Saat ini, statusnya menunggu hasil banding di Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda. “Saat ini mereka masih banding. Dan belum inkrah, masih di Pengadilan Tinggi,” terangnya. (kip/riz/k8)

 

Tags

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB