SAMARINDA – Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di bawah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, terutama pada Layanan Permohonan Paspor bagi WNI dan Layanan Izin Tinggal Bagi Orang Asing.
“Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Arier Hanafi Ketika ditemui di kantornya mengatakan Komitmen tersebut merupakan wujud nyata dari kesiapan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah, di Tahun 2022 ini,” ucapnya.
Ditambahkan, Pada awal tahun ini, Langkah pertama telah dilakukan Oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yaitu melakukan penandatangan pakta integritas dan janji kinerja serta pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang disaksikan oleh pihak luar terkait seperti Ombudsman, Kejaksaan dan kepolisian.
Selanjutnya membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM 2022, membuat berbagai macam inovasi terkini dalam layanan keimigrasian, hingga melakukan pembenahan secara optimal pada 6 Area Perubahan Pembangunan Zona Integritas, diantaranya yaitu Area Manajemen Perubahan, Area Penataan Tatalaksana, Area Penataan Manajemen SDM, Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area Penguatan Pengawasan hingga pada Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Sambungnya.
Pembenahan yang telah dilakukan merupakan upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam menghadirkan layanan public yang prima, bebas dari pungli (pungutan liar), gratifikasi dan korupsi, serta tentunya pula menghadirkan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) dengan meningkatkan berbagai macam fasilitas yang sangat ramah bagi penyandang disabilitas. Yang tidak kalah pentingnya, masyarakat luar harus mengetahui bahwa kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarindan sendan membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun ini, berbagai upaya sudah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam mensosialisaikan upaya meraih predikah Wilayah dari Korupsi ini, antara lain melalui publikasi di media sosial, penyebaran brosur, berita-berita di media cetak dan elektronik. Terangnya.
“Kantor Imigrasi Samarinda memiliki Jargon dalam menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi yaitu TRANSPARAN DAN INOVATIF, TRASPARAN berarti kami akan memberikan pelayanan keimigrasian yang segala informasinya data diketahui oleh masyarakat, antara lain kepastian hukum, kepastian persyaratan, kepastian harga, dan kepastian waktu penyelesaian layanan tersebut. Sedangkan INOVATIF berarti kami akan selalu memberikan inovasi-inovasi layanan terbaru agar dapat memberikan pelayanan yang terabitkepada masyarakat, contoh inovasi kami adalah perd” sebut Arief Hanafi.
“Harapan kami kepada masyarakant luas agar dapat memberikan dukungan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam upayanya membangun Zona Integritas dengan cara menghindari Calo dan Pungutan Liar pada saat masyarakat bermohon layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Samarinda” tutup arief.
Bagi masyarakan yang ingin menggunakan layanan Keimigrasian baik itu Layanan Warga Negara Indonesia seperti pembuatan Paspor RI ataupun Layanan bagi Warga Negara Asing seperti Layanan Izin Tinggal dapat langsung dating ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di jalan Ir H Juanda Nomor 45.(adv/kh)