Keberadaan perusahaan perkebunan dan pertambangan sangat diperlukan dalam pembangunan. Namun kesejahteraan masyarakat juga harus diperhatikan.
SENDAWAR – Hal tersebut dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar Ayonius, saat meninjau jalan dan Sungai Kedang Pahu di Kampung Mantar dan Muara Niliq menuju Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Senin (19/9). Kegiatan pembangunan ini masuk wilayah perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Hijau Lestari dan PT Manar Bulatn Lestari (MBL).
Ikut serta peninjauan Asisten II Sekkab Rahmat, dan dinas terkait. “Kita datang langsung ke lokasi minimal untuk melakukan kroscek kondisi di lapangan seperti apa,” kata Ayonius.
Hasil tinjauan lapangan bersama perangkat daerah akan dikaji bersama. Selanjutnya pemerintah akan mengundang pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Satu contoh pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh salah satu perusahaan terlalu dekat dengan badan jalan di Kampung Mantar dan Kampung Muara Nuliq.
Dengan pembangunan perkebunan sangat dekat dengan badan jalan apakah tidak berpengaruh seperti longsor. “Peninjauan ini tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi yang kita harapkan untuk kesejahteraan masyarakat di Kubar. Oleh sebab itu perusahaan bisa mendukung pembangunan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan hasil peninjauan ke Sungai Kedang Pahu yang dilewati jalan hauling PT MBL. Sungai ditutup dengan ponton. Dinas Perhubungan Kubar bisa mengkaji kondisi yang ada di lapangan khususnya ponton yang dijadikan jembatan dan menutup badan sungai.
“Masalah inipun harusi dikaji juga apakah boleh atau sudah sesuai aturan sungai ditutup. Jika tidak boleh maka langkah yang kita lakukan seperti apa,” katanya.
Sungai tersebut adalah jalur transportasi masyarakat. Adanya ponton yang dijadikan jembatan tentu masyarakat tidak bisa lewat karena tertutup. “Masyarakat belum tentu punya mobil, tentu ada yg masih menggunakan jalur sungai,” terangnya.
Harapannya, mencari jalan terbaik dan titik temu. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat dari kegiatan perusahaan perkebunan maupun pertambangan. “Dari hasil peninjauan lapangan, kita akan evaluasi dan kaji sesuai aturan,” tegasnya. (KP10/kri)