SENDAWAR - Sebanyak 100 kampung dari 15 kecamatan di Kubar akan melaksanakan pemilihan kepala kampung (Pilkam) secara serentak, pada 10 Maret 2023 mendatang.
“Sementara, pilkam serentak yang telah dilaksanakan beberapa tahun lalu sekitar 52 kampung,” ujar Wabup Kubar Edyanto Arkan, pada rapat koordinasi (rakor) dan serah terima Surat Keputusan (SK) Bupati Kubar tentang Tahapan Pilkam Serentak 2023, di Ruang Rapat Diklat, Lantai Tiga Kantor Bupati Kubar, Rabu (19/10).
Wabup menyampaikan 100 kampung yang mengikuti pilkam ini, dampaknya sangat besar. Untuk itu, SK Bupati Kubar merupakan pegangan dalam kita melakukan tahapan-tahapan kegiatan pemilihan tersebut. Bagi tim kabupaten, kecamatan dan kampung harus betul-betul memahami SK Bupati. Kalau ada hal yang meragukan dalam tafsirannya, tolong koordinasikan dan tanyakan kepada penggagas dari SK Bupati tersebut.
Karena dia akan mengikuti keputusan yang ada di atasnya, baik permendagri dan permen-permen lain sehingga tafsirnya harus sama. Jangan sampai berbeda tafsir, terutama dari persyaratan calon dan lainnya itu sebaiknya harus sama. Untuk tingkat kabupaten itu memiliki persepsi yang sama dengan uraian-uraian dari keputusan yang ada.
Wabup menambahkan, biasanya dalam permen ada penjelasannya tidak terkandung di dalam uraian SK Bupati ini. Jadi, tim kabupaten memiliki pemahaman yang prinsip dengan penjelasan apa itu permendagri atau permen lain, sehingga apabila daerah satu dengan daerah lain menanyakan kepada tim kabupaten dapat diberikan penjelasan yang sama dan tidak berbeda antara kecamatan A dan B.
Proses pilkam ini sama dengan proses pemilihan kepala daerah, dia merupakan bagian proses demokrasi untuk memilih pimpinan di tingkat kampung yang merupakan aspirasi dari seluruh masyarakat kampung. “Kita harapkan pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang memiliki kualifikasi yang diinginkan oleh peraturan dan juga masyarakat,” katanya. (KP6/rdh/k15)