SAMARINDA– Operasi penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dalam momen hari besar keagamaan menyasar kafe di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Sabtu (3/6). Ketiga kafe terbukti menjual minuman keras tanpa izin.
Kabid Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Samarinda Herry Herdany mengatakan, ketiga kafe tersebut ditutup karena tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol. “Selanjutnya akan kami laksanakan pemanggilan pada Senin (hari ini), dan mungkin akan langsung kami sidangkan,” ujarnya, Minggu (4/6).
Ketiga kafe yang ditutup adalah Cafe TB, Cafe A, dan Warung MP. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Herry mengatakan, penutupan bukan pertama dilakukan. Sebelumnya pihaknya telah mengecek terkait perizinan di wilayah tersebut.
“Sudah berulang kali cek izin dan razia di kawasan sana (Jalan Trikora). Tapi mereka selalu ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. Ada kalanya kami datang tidak ada hasil,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Samarinda Surono menambahkan, operasi penertiban dilakukan untuk menjaga kondusivitas dalam momen hari besar keagamaan. Dia mengimbau para pengusaha kafe untuk tidak menjual miras kepada anak-anak muda, terlebih di bawah umur.
“Apalagi momen Waisak, kami ingin situasi tetap aman dan damai,” tuturnya. Pihaknya bakal terus menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjual miras tanpa izin. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada pelanggaran perda tersebut.
“Sampai semua tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin tertib. Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan jika ada melanggar,” pungkasnya. (dra/k16)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : izak-Indra Zakaria