ROCKY Gerung jadi bulan-bulanan produsen hoax. Salah satunya kabar bahwa Presiden Joko Widodo menunjuk pengacara kondang Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi Rocky Gerung.
’’JOKOWI TUNJUK HOTMAN PARIS SEBAGAI PENG4CAR4NYA.. ROKY GERUNG KAL1 INI TIDAK B1SA KABVR LAGI,’’ begitu keterangan akun Facebook Menuju Istana. Posting-an itu menampilkan foto thumbnail Hotman Paris tengah melakukan konferensi pers. Tulisan pada thumbnail gambar hampir mirip dengan keterangan awal tersebut (s.id/TunjukHotman).
Informasi itu jelas tak masuk akal. Sebab, baik di akun media sosial milik Presiden Joko Widodo maupun Hotman Paris, tak ada pernyataan tentang penunjukan tersebut. Maupun kesediaan Hotman Paris menerima sebagai kuasa hukum.
Berdasar penelusuran, video yang diunggah akun tersebut membacakan dua berita yang isinya ternyata tak ada pernyataan Jokowi terkait penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Berita pertama berjudul, HOTMAN Paris Buka Suara Kasus Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi, Bisa Dieksekusi Pakai Cara Ini.
Berita yang terbit di Tribun Medan itu salah satunya membahas pandangan Hotman Paris bahwa kasus Rocky Gerung bisa dipidanakan menggunakan undang-undang yang berlaku. Salah satunya UU ITE dengan dugaan pencemaran nama baik. Namun, ada syaratnya. ’’Masalahnya, pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, harus korbannya yang melapor ke polisi,’’ ujarnya (s.id/PandanganHotman).
Lalu, berita lainnya yang dibacakan dalam video unggahan akun Facebook itu juga tidak ada pernyataan resmi Jokowi. Berita yang dibacakan tersebut tentang pandangan Polda Metro Jaya bahwa penanganan kasus Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu sesuai SOP.
’’Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya,’’ ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut dia, laporan tersebut sudah melalui beberapa tahapan. Beberapa di antaranya, klarifikasi terhadap pelapor hingga meminta keterangan para ahli (s.id/PandanganPMJ). (zam/c17/jun)
FAKTA
Tidak ada pernyataan resmi Presiden Joko Widodo menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya menghadapi Rocky Gerung.