UJOH BILANG–Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Long Pahangai, dan sosialisasi pra PTSL Kecamatan Long Apari di Lamin Adat Long Pahangai I, Senin (11/9)
Dihadiri unsur FKPD, hal itu merupakan implementasi dari visi bupati dan wakil bupati Mahulu untuk memberikan kepastian hukum dari hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, dalam membangun Mahulu untuk semua, sejahtera, dan berkeadilan.
Bonifasius dalam sambutannya menjelaskan, pembagian 1.503 sertifikat PTSL di Kecamatan Long Pahangai merupakan pencapaian pemerintah, dalam mewujudkan pemenuhan hak kepemilikan tanah yang sah dan legal bagi masyarakat Mahulu. Merupakan perwujudan yang konkret, terhadap pemberian kepastian hukum kepada warga.
“Itu adalah langkah besar dalam memberikan kepastian hukum kepada warga Mahulu terkait kepemilikan tanah. Dengan sertifikat itu, masyarakat akan memiliki bukti resmi atas tanah yang akan memberikan perlindungan hukum dan akses yang lebih baik ke berbagai fasilitas dan layanan,” jelas bupati.
Adanya program PTSL tersebut, lanjut bupati, dapat membantu masyarakat memanfaatkannya secara maksimal untuk kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Mahulu.
“Tanah adalah aset yang sangat berharga, dan dengan program itu, saya berharap dapat membantu masyarakat memanfaatkannya secara maksimal untuk kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik” ucap Bupati.
Dalam program pembagian sertifikat PTSL, pemda dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat telah mengeluarkan ribuan sertifikat untuk masyarakat Mahulu. Bupati berterima kasih kepada BPN Kutai Barat karena telah bersinergi mewujudkan program pembagian sertifikat tersebut. (prokopim/*/sya/dra)