kalimantan-timur

Medsos Dilarang Jadi E-Commerce, Menkominfo Sebut untuk Perdagangan yang Adil

Rabu, 27 September 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi: TikTok Shop bikin gaduh. (TikTok).

Masih hangat topik terkait  pemerintah yang telah menyepakati revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 yang meregulasi aturan main E-Commerce di Indonesia. Salah satu poin yang disepakati adalah melarang penggabungan media sosial atau medsos dengan E-Commerce. 
 
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan langsung soal pelarangan ini dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Senin (25/9) lalu. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulnas usai mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9), menjelaskan social commerce hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung. Sifatnya hanya boleh promosi.
 
"Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," terang Zulhas 
 
Zulhas menyebut pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce. Hal ini penting, dalam rangka mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Selain itu, lanjut Zulhas, pemerintah juga akan mengatur masuknya barang-barang dari luar negeri. Hal ini untuk memprioritaskan produk dalam negeri.
 
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie, langkah tersebut diambil karena pemerintah senantiasa hadir untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk dalam perdagangan daring atau online melalui platform media sosial. 
 
Dirinya menyatakan kalau saat ini yang perlu dikembangkan adalah perdagangan yang adil. “Kita harus mengatur perdagangan yang adil. Jangan sampai barang di sana dibanting harga murah kita jadi kalah,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.
 
Menurut Budi, Pemerintah berupaya menjaga agar perdagangan melalui media sosial dibatasi.  “Jadi bagaimana sosial media ini tidak tidak serta merta menjadi e-commerce karena prinsipnya negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri,” tegasnya.
 
Hal kedua yang menjadi penekanannya berkaiitan dengan kedaulatan data. Apalagi platform media sosial akan banyak menggunakan data dan lalu lintas pertukaran data, termasuk data warga Indonesia sebagai pengguna.
 
“Kita tidak mau kedaulatan data kita akan dipakai semena-mena, kalau algoritma media sosial nanti akan dipakai untuk E-Commerce kemudian bisa dipertukarakan engan pinjaman online dan platform aplikasi lain. Nah itu harus kita atur dan tata supaya jangan ada monopoli akses organik,” tegas Budi.
 
Baca Juga: Waketum PPP Jadi Hakim Konstitusi
 
Dirinya juga menyatakan saat ini platform media sosial yang digunakan untuk perdagangan bukan pada tempatnya. Oleh karena itu, pemerintah akan mengembalikan sesuai dengan fungsi asli.
 
“Kita tata semuanya agar tidak dipakai untuk kebutuhan E-Commerce. Istilah social-commerce sebenarnya di tengah antara social media dan E-Commerce. Jadi platform media sosial tidak boleh berlaku sebagai platform E-Commerce itu intinya,” jelasnya.
 
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. 
 
Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi. (*)

Tags

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB