kalimantan-timur

Kasus Pengadaan KWh Listrik untuk Warga Miskin di Kubar, Tersangka Diumumkan Bulan Depan

Rabu, 24 Januari 2024 | 09:17 WIB
INSTANSI VERTIKAL: Kantor Kejaksaan Negeri Sendawar.

Publik Tanaa Purai Ngeriman menanti tersangka kasus pengadaan kWh listrik. Penantian itu bakal terjawab dalam waktu dekat. Kejari Kubar mengisyaratkan, tersangka kasus itu akan diumumkan setelah pihaknya menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

 

SENDAWAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Nurul Hisyam melalui Kasi Intelijen Christean Arung mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim auditor. “Mudah-mudahan saja, jika tidak ada halangan awal Februari ini sudah ada hasilnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Ia menjelaskan, sudah 30 saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut. Selain dengan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Ia tak menampik anggapan penanganan kasus itu jalan di tempat. Yang jelas, lanjut dia, proses kasus tersebut dalam tahap audit kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu.

Dia menyebutkan, sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan pemerintah daerah. Termasuk Ketua DPRD Kubar Ridwai, serta pihak yayasan. Diketahui, ada lima yayasan penerima hibah itu. Yakni, Yayasan AFM, IAS, SBI, IS, dan FVS. Proyek pengadaan itu bersumber dari dana hibah APBD Kubar 2021.

Christean mengakui, kasus ini memang menjadi perhatian dan buah bibir publik di Kabupaten Kubar dan disebut-sebut melibatkan wakil rakyat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

Dia meminta masyarakat jangan ragu untuk menyampaikan jika ada informasi yang membantu proses penyidikan. Pihaknya optimistis kasus ini bisa diselesaikan.

Untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan memang butuh waktu. Sekarang ini pihaknya telah memiliki cukup alat bukti yang mengindikasikan ke arah perbuatan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan kWh listrik tahun 2021 lalu.

Desakan untuk melanjutkan proses hukum pada kasus tersebut dilakukan ketua DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kaltim Bambang. Ia menuding Kejari Kubar “masuk angin” karena lambat menangani perkara dugaan korupsi kWh listrik tersebut. Bahkan, dia sampai dua kali mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta supervisi kasus di Kutai Barat.

“Karena Kejari Kutai Barat ini terkesan sangat lambat. Kayaknya ada pembiaran. Kasus ini sudah sangat lama dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Bambang.

Bambang menduga Kejari Kubar tersandera oleh pihak-pihak yang terlibat. Dia bahkan terang-terangan menuding ada oknum anggota dewan bermain dalam proyek senilai Rp 10 miliar tersebut.

“Apalagi ini kan haknya orang miskin yang harusnya sudah menikmati terangnya lampu dari PLN tapi malah dikorupsi oleh orang-orang yang diduga terhormat,” tukasnya.

Menurut Bambang, proyek hibah kWh tahun 2021 dari pemkab itu sudah cukup jelas, baik jumlah dana, pihak yang mengadakan, maupun temuan BPK yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara. Ia memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.

Halaman:

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB