kalimantan-timur

Spesialis Maling Motor Trail Digulung, Pelaku Didor

Rabu, 24 Januari 2024 | 09:29 WIB
MERESAHKAN: Belasan motor hasil curian dari beberapa pelaku curanmor dijejer di pelataran Polresta Samarinda saat penyampaian ke media kemarin.

 

Pengunjung atau karyawan yang kerap memarkirkan kendaraannya di depan BIGmall harus berpikir ulang. Pasalnya, Siswanto (36), warga Loa Janan, Kutai Kartanegara, berhasil menggondol 14 roda dua yang parkir tanpa penjagaan di depan mal terbesar se-Kaltim itu. 

 

SAMARINDA–Dibeberkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, enam laporan masyarakat jadi dasar jajaran Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan. “Aksinya dia itu dilakukan ketika Magrib. Jadi saat aktivitas di sana (tempat kejadian) cukup sepi. Dia menggunakan kunci T,” ujar perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut. Pelaku yang pada Rabu (17/1) lalu terakhir beraksi sebelum dibekuk, tengah mengincar salah satu motor. “Jadi anggota sudah curiga dengan gerak-gerik dia (pelaku). Ditunggu saat beraksi, langsung kabur dia. Makanya ditangkapnya bukan di depan BM (BIGmall) situ,” imbuhnya. 

Polisi berpakaian sipil memburu pelaku sampai ke kawasan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang. Siswanto akhirnya menyerah. “Tapi barang bukti (kunci T) yang dipakai dibuang. Itu alat yang dipakainya setiap beraksi. Bisa lihat sendiri rumah kunci dari motor-motor yang digasak sama dia, semuanya rusak,” jelas Ary. Diungkapkannya, 14 motor yang seluruhnya dicuri di depan BIGmall, hampir rata-rata dijual ke daerah Sebulu dan Tenggarong, Kutai Kartanegara. 

Perwira polisi yang hobi olahraga lari dan sepeda itu menjelaskan, bukan hanya roda dua pegawai yang bekerja di mal tersebut, termasuk milik pengunjung yang enggan parkir di dalam mal, yang secara notabene lebih aman dari aksi pencurian.

            Sementara itu, dua residivis spesialis pencurian motor (curanmor) jenis trail Honda CRF diringkus Polsek Sungai Pinang. Keduanya adalah Abdul Rahman berperan sebagai pemetik, dan Asmuriansyah sebagai penadah yang menyimpan motor hasil curian untuk dijual. Keduanya dibekuk di tempat berbeda. Rahman di Jalan Rajawali Dalam, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 04.00 Wita. Barang bukti berupa kunci T serta sepeda motor. Upaya meringkus Rahman tak berjalan mulus. Dia melawan. Polisi terpaksa menghadiahkan kepadanya timah panas. “Kalau membahayakan petugas ya kami berikan tindakan tegas dan terukur. Di kaki kirinya (didor),” sambung Ary.

Sedangkan Asmuriansyah ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, tepat satu jam setelah meringkus Rahman. Dari tangan penadah, dua sepeda motor jenis trail hasil kejahatan yang belum sempat terjual diamankan. "Modus pelaku pakai kunci T. Setelah selesai beraksi, kemudian dititipkan ke pelaku kedua (penadah). Nah, target jualnya ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka ke sana (Banjarmasin) naik motor hasil kejahatan masing-masing," jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, satu motor dijual seharga Rp 5 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua. "Dugaanya itu ada pemesannya, tetapi masih kami telusuri semua keterangan itu, karena mereka spesialis jenis trail," kuncinya. (dra)

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB