kalimantan-timur

Pemkot-Pemprov Rujuk, Proyek Terowongan Samarinda Dilanjutkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 09:35 WIB
Pembongkaran bangunan RSI untuk pembangunan terowongan sempat dihentikan.

Ribut-ribut pembangunan terowongan Samarinda yang mencaplok area Rumah Sakit Islam yang notabene aset Pemprov Kaltim berujung. Proyek dilanjutkan dengan catatan.

 

SAMARINDA-Polemik penghentian sementara pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami, Kelurahan Sungai Dama, yang terdampak pembangunan terowongan Samarinda, akhirnya berkesudahan. Pemkot Samarinda selaku pemilik proyek, dan Pemprov Kaltim sebagai pemilik aset di atas lahan yang sedang dikerjakan, sama-sama legawa.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan, permasalahan yang sempat timbul lantaran izin belum klir, telah diselesaikan lewat pertemuan kemarin (22/1). Setelah menggelar rapat koordinasi dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun, Akmal mengajak pejabat pemprov mengunjungi area yang berpolemik. "Akhirnya, happy ending. Persoalan yang berkaitan dengan prosedural, insyaallah diselesaikan Pemkot Samarinda. Kami beri waktu seminggu untuk diselesaikan," terangnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI itu mempersilakan pemkot untuk melanjutkan proyek senilai Rp 395 miliar agar sebagaimana mestinya. Dengan catatan, dalam waktu sepekan, persoalan administrasi harus klir. Mulai persyaratan serta analisis dampak lingkungan (amdal). "Termasuk surat hibah dan sebagainya. Pengerjaan silakan berjalan, karena Pak Wali Kota Samarinda membutuhkan percepatan penyelesaian di lapangan, tentu kami dukung," kata pria berkacamata itu.

Merespons pertemuan Pj Gubernur dan Wali Kota Samarinda, spanduk yang memuat pemberitahuan penghentian sementara proyek akhirnya dicopot. Selain imbauan kepada pemkot, Pj Gubernur meminta kepada kontraktor pembangunan terowongan, yaitu PT PP Persero, untuk menjalin koordinasi dengan berbagai pihak. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan persepsi terkait proyek infrastruktur kota yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap ini.

Di kesempatan yang sama, Andi Harun mengatakan, setelah pertemuan, pihaknya akan melakukan revisi berdasarkan perkembangan pekerjaan di lapangan. Pemkot Samarinda pun bakal membuat surat permohonan hibah kepada pemprov. "Tadi sudah kami sampaikan permohonan hibahnya. Tapi masih ada beberapa kelengkapan administratif yang dibutuhkan oleh provinsi. Jadi kami akan penuhi dalam seminggu ini, ya apa yang menjadi arahan provinsi kami akan taati," jelasnya.

Dia pun mengapresiasi keputusan yang membolehkan pembangunan terowongan dilanjutkan. Menurutnya, hal-hal yang terdampak dari pembangunan terowongan yang dialami RSI akan dibangunkan kembali. "Saya sudah sampaikan dengan Pak Gubernur, seminggu cukup untuk melengkapi. Karena amdal kita sudah ada, nanti induknya yang akan kita kasih. Termasuk luasan (lahan pemprov terpakai) sudah kami sampaikan dengan peta-petanya," tegas pria yang pernah menjadi wakil ketua DPRD Kaltim tersebut.

Disinggung soal pembongkaran aset RSI yang dilakukan Pemkot Samarinda tanpa koordinasi lebih dahulu, Andi Harun berdalih ada perbedaan pemahaman. "Karena waktu di lapangan, Pak Gubernur sudah izinkan. Kami menafsirkan bahwa kami boleh kerja. Kalau itu salah ya kami minta maaf. Tapi kita lihat perkembangannya di media sosial maupun berita masyarakat menyarankan duduk bersama untuk kepentingan masyarakat. Hari ini kami datang, dan semua saran yang baik, kita tidak boleh egois. Kalau saya tadinya bekerja mungkin tidak koordinatif ya kami evaluasi. Pemkot dan pemprov turun ke lapangan hari ini sudah klir. Ya hanya karena kurang komunikasi saja," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, pembangunan terowongan milik Pemkot Samarinda di lahan kawasan Rumah Sakit Islam (RSI) dihentikan pemprov lantaran penggunaan aset milik pemprov oleh pemkot tak sesuai administrasi. “(Jadi harus dihentikan) sampai dilengkapi semua administrasi sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana, Minggu (21/1).

Dia menjelaskan, tindakan Pemkot Samarinda yang memanfaatkan aset milik Pemprov Kaltim itu melanggar aturan. Karena belum ada serah terima, termasuk belum ada penelitian soal luasan yang bakal dimanfaatkan untuk proyek pembangunan terowongan tersebut. (riz/k8)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB