• Senin, 22 Desember 2025

Nikah Batin Tidak Dikenal dalam Syariat Islam, Begini Penjelasannya Buya Yahya

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 09:30 WIB
ilustrasi akad nikah
ilustrasi akad nikah

“Yang penting itu bukan sebutannya, tapi apakah ia memenuhi syarat-syarat pernikahan atau tidak. Jika tidak ada wali dan saksi, itu bukan pernikahan dalam Islam,” tegas beliau.

Penutup

Di era digital saat ini, banyak informasi menyimpang yang beredar, termasuk dalam bentuk tontonan. Oleh sebab itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum-hukum dasar dalam syariat, termasuk tentang pernikahan. Jangan sampai hanya karena ikut-ikutan atau terpengaruh cerita fiksi, kita melanggar batas-batas yang telah ditetapkan agama. Islam tidak melarang cinta dan pernikahan, tetapi mengatur agar ikatan itu berjalan dengan cara yang benar dan terhormat.

Karena pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menegakkan syariat dan menjaga kehormatan. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X