“Yang penting itu bukan sebutannya, tapi apakah ia memenuhi syarat-syarat pernikahan atau tidak. Jika tidak ada wali dan saksi, itu bukan pernikahan dalam Islam,” tegas beliau.
Penutup
Di era digital saat ini, banyak informasi menyimpang yang beredar, termasuk dalam bentuk tontonan. Oleh sebab itu, penting bagi umat Islam untuk memahami hukum-hukum dasar dalam syariat, termasuk tentang pernikahan. Jangan sampai hanya karena ikut-ikutan atau terpengaruh cerita fiksi, kita melanggar batas-batas yang telah ditetapkan agama. Islam tidak melarang cinta dan pernikahan, tetapi mengatur agar ikatan itu berjalan dengan cara yang benar dan terhormat.
Karena pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menegakkan syariat dan menjaga kehormatan. (*)