• Senin, 22 Desember 2025

Nikah Batin Tidak Dikenal dalam Syariat Islam, Begini Penjelasannya Buya Yahya

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 09:30 WIB
ilustrasi akad nikah
ilustrasi akad nikah

Belakangan ini, istilah nikah batin ramai dibicarakan setelah kemunculannya dalam serial drama Malaysia berjudul Bidaah.

Serial ini menuai sorotan karena mengangkat praktik menyimpang dari ajaran Islam yang dilakukan oleh sekte sesat yang dipimpin oleh tokoh bernama Walid, salah satunya adalah pernikahan tanpa wali dan saksi yang disebut sebagai nikah batin.

Baca Juga: Batal Nikah karena Calon Istri Tak Hadir Ijab Kabul, Keluarga Malu Lalu Lapor ke Polisi

Dalam cerita tersebut, nikah batin digambarkan sebagai pernikahan spiritual yang hanya melibatkan pengantin pria dan wanita, tanpa wali, tanpa saksi manusia, dan tanpa pencatatan resmi. Mereka berdalih bahwa Allah adalah wali, dan malaikat adalah saksinya. Namun, benarkah ada yang disebut sebagai nikah batin dalam ajaran Islam?

Baca Juga: Kamu Mengalami Post Holiday Syndrome Jika Usai Liburan Merasa Hampa

Menanggapi fenomena ini, Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon menjelaskan bahwa istilah nikah batin tidak dikenal dalam syariat Islam. Dalam penjelasannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa semua pernikahan dalam Islam harus mengikuti syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh fikih.

“Apa itu nikah batin? Nikahnya batin, tapi ketemu beneran dan hamil,” ujar Buya Yahya dengan nada mengkritik. Ia menegaskan bahwa jika suatu pernikahan tidak melibatkan wali dan saksi, maka pernikahan itu tidak sah dalam Islam.

Syarat Nikah dalam Islam

Mengutip buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, syarat-syarat nikah menjadi dasar patokan sahnya pernikahan pria dan wanita dalam Islam. Berikut ini syarat-syarat nikah:

1. Syarat Nikah bagi Calon Suami


Beragama Islam
Bukan mahram calon istri dan halal menikah dengannya
Jelas bahwa calon suami adalah laki-laki
Tidak sedang memiliki empat istri
Tidak memiliki istri yang haram dimadu dengan calon istri
Rela (tidak dipaksa) untuk menikah
Mengenal dan yakin bahwa calon istrinya halal baginya
Tidak sedang dalam keadaan ihram

2. Syarat Nikah bagi Calon Istri

Beragama Islam
Tidak bersuami dan tidak sedang dalam masa iddah
Bukan mahram calon suami
Jelas bahwa ia adalah perempuan sejati, bukan khuntsa
Belum pernah dila’an oleh calon suami
Tidak sedang dalam keadaan ihram
Rela (tidak dipaksa) menikah
Memberi izin kepada wali untuk menikahkannya
Hati-Hati dengan Istilah Baru yang Menyesatkan

Buya Yahya juga mengingatkan agar umat Islam tidak mudah percaya dengan istilah atau praktik pernikahan yang tidak sesuai syariat. Label pernikahan boleh jadi berubah-ubah, tetapi hukum Islam tetap berpegang pada syarat dan rukun yang sudah baku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X