JAKARTA-Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah dibuka sejak 12 Februari-31 Oktober 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar untuk bisa lolos beasiswa ini.
KIP-Kuliah memang diberikan khusus untuk siswa tidak mampu. Adapun syarat pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain, calon pendaftar merupakan pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.
Lalu, berasal dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial. Seperti, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kemudian, calon peserta berasal dari keluarga yang masuk kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Terakhir, mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Lalu, bagaimana jika calon peserta yang tidak mampu dan belum memenuhi salah satu syarat tersebut? Plt Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengungkapkan, calon peserta dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai ketentuan.
Hal itu bisa dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Bukti lainnya dapat disertakan dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah. “Minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu,” ujarnya, (13/2).
Kahar menegaskan, pendaftaran KIP Kuliah ini dibuka seluas-luasnya bagi anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sesuai minatnya. Karena itu, dia mendorong agar anak-anak bersemangat untuk terus belajar.
Selain itu, dia menilai, program KIP Kuliah bukan sekadar program bantuan sosial, tapi juga program investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin. Dengan KIP Kuliah Merdeka, diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik dan mendapatkan prestasi akademik terbaik, sehingga dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Muni Ika menambahkan, pendaftaran calon penerima KIP Kuliah tahun 2024 dapat dilakukan oleh lulusan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus tahun 2024, 2023, dan 2022. Mereka harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), seleksi nasional berbasis tes (SNBT), maupun seleksi mandiri perguruan tinggi sebelum resmi menjadi penerima.
”Calon penerima harus diterima pada perguruan tinggi yang terakreditasi, baik perguruan tinggi akademik dan vokasi di PTN maupun PTS. Mereka juga harus kuliah pada program studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi,” paparnya.