• Senin, 22 Desember 2025

Tiap Bulan Cicil KPR Ditambah Tapera, Pemerintah Akui Minim Sosialisasi, Apindo Minta Dikaji Ulang

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 3 Juni 2024 | 08:46 WIB
ilustrasi perumahan
ilustrasi perumahan

Beragam kritik menghajar keras rencana penerapan Tapera. Di antaranya, sifat wajibnya termasuk kepada karyawan swasta, hitung-hitungan angkanya yang tidak masuk, kecurigaan bakal jadi ladang korupsi baru, serta minimnya sosialisasi.

 

Prokal.co - JAKARTA–Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akhirnya angkat suara terkait polemik kebijakan baru pemerintah itu. Mereka mengeklaim, tabungan di Tapera prinsipnya gotong royong supaya bisa menghadirkan bunga KPR rendah untuk masyarakat yang belum punya rumah.

Dalam jumpa pers di kantor staf presiden di Jakarta, Jumat (31/5), Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho secara khusus menyebut, berdasar analisis indeks keterjangkauan harga rumah, saat ini masyarakat sulit menjangkau hunian.

Jadi, ada 9,9 juta lebih keluarga yang belum punya rumah. Dia menjelaskan, pemerintah memang sudah memiliki program FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) untuk pengadaan rumah murah. Tetapi, Heru mengatakan, kemampuan APBN untuk FLPP hanya 250 ribu unit setiap tahun.

’’Di sisi lain, setiap tahun ada 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru,’’ katanya. Jadi, jika hanya mengandalkan FLPP, tidak akan bisa mengejar pemenuhan kebutuhan rumah. Karena itu, dibuatlah skema Tapera. Dengan semangat gotong royong. Termasuk oleh pekerja yang sejatinya sudah memiliki rumah.

Heru mengatakan, dengan sistem gotong royong melalui Tapera, fasilitas KPR untuk pekerja yang membutuhkan rumah bisa rendah. Yaitu, 5 persen per tahun. Jauh di bawah suku bunga KPR umum yang rata-rata di angka 11 persen per tahun.

Dia lantas menyajikan simulasi KPR rumah antara Tapera dan KPR umum. Hitungan akhirnya, KPR lewat Tapera bisa menghemat antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per tahun. ’’Penghematan itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain,’’ katanya.

Selain itu, Heru menjelaskan keunggulan Tapera, yakni peserta yang mengambil KPR tetap harus menabung yang 3 persen dari gaji itu.

Jadi, setiap bulan mereka membayar cicilan KPR ditambah tabungan Tapera. Saat cicilan sudah selesai dan pekerja pensiun, akan mendapatkan uang tabungan beserta hasil pengelolaannya.

Dia menegaskan bahwa yang wajib mengikuti program Tapera itu adalah pekerja dengan gaji UMR ke atas. Pekerja non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diakui memang hanya mendapatkan fasilitas pengembalian uang tabungan beserta hasil pengelolaannya.

 

Untuk Pekerja Swasta dan Mandiri Berlaku di 2027

Kalangan pengusaha maupun pekerja/buruh sudah secara terbuka menyatakan menolak Tapera. ’’Terkait dengan penolakan, ini kan tak kenal maka tak sayang,’’ kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X