PROKAL.CO, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip terkait pemindahan narapidana asal Australia, anggota kelompok Bali Nine, ke negara asal mereka.
"Presiden pada prinsipnya sudah setuju untuk memulai proses pemindahan napi Bali Nine," jelas Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (tanggal spesifik).
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Pulangkan Mary Jane: Australia Ajukan Permintaan Serupa untuk Bali Nine
Mekanisme Pemindahan Masih Dikaji
Meskipun persetujuan awal telah diberikan, Supratman menegaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan mekanisme yang harus dipastikan matang.
"Kami belum memiliki aturan detail terkait transfer napi. Oleh karena itu, Presiden telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan saya untuk melakukan kajian mendalam," jelasnya.
Proses finalisasi aturan ini direncanakan selesai antara Desember 2024 atau awal 2025. "Saya belum bisa memberikan tanggal pasti, tetapi persiapan terus kami lakukan sesuai arahan Presiden," tambah Supratman.
Lima Anggota Bali Nine yang Akan Dipindahkan
Pemindahan lima anggota Bali Nine ini termasuk dalam kajian yang melibatkan berbagai pihak, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Pimpin Timnas U-22 di AFF Cup 2024, Ini Harapan Erick Thohir
Kelima napi asal Australia tersebut adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Mereka merupakan terpidana kasus penyelundupan narkotika dengan hukuman seumur hidup di Indonesia.
Konsultasi dengan Presiden untuk Keputusan Terbaik
Menurut Supratman, keputusan akhir tetap akan melalui konsultasi dengan Presiden untuk memastikan langkah yang diambil menjadi solusi terbaik bagi kedua negara.
Sebelumnya, Pemerintah Australia diketahui mengajukan permohonan resmi agar para napi Bali Nine ini dipulangkan ke negara asal mereka untuk menjalani sisa hukuman.