Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.
“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," kata Ian dalam konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.
Baca Juga: SYL Akui Beri Uang Rp1,3 Miliar kepada Firli Bahuri
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali, dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.
"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," ujarnya.
Baca Juga: Permudah Penyidikan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis ini pukul 10.00 WIB.
Alasan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri karena penanganan kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pemeriksaan Firli tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim
Baca juga: Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
Akan tetapi, berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Bareskrim Polri, Firli tampak tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Adapun sebelum mendatangi Bareskrim Polri, Ian Iskandar juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan surat pemberitahuan bahwa Firli tidak bisa diperiksa pada hari ini.