JEDDAH-Jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada operasional haji 1446 Hijriah/2025 Masehi sebanyak 221 ribu orang. Angka itu diputuskan dalam penandatanganan kesepakatan antara Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah, di Jeddah, Ahad (12/1).
Baca Juga: Wacana Pembatasan Usia Pergi Haji, Masyarakat Diminta Tak Khawatir Berlebihan
"Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang," ungkap Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan tertulisnya. Menag menerangkan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jamaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi. "Sebanyak 110.500 jamaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah," katanya.
Sementara setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah. Menag berharap, dengan telah ditandatanganinya MoU, maka persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi. "Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini," katanya.
Untuk diketahui, Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jamaah. Nasaruddin Umar terus berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah agar Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota petugas. "Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jamaah haji Indonesia," sebutnya.
Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. MoU itu juga mengatur masalah keamanan. Seluruh jamaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Jamaah juga diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jamaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian dua Tanah Suci. Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Larangan lainnya antara lain, mengibarkan bendera negara tertentu, memublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.
"Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jamaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jamaah selama di tanah suci," ungkapnya. Selain menandatangani MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri Mu’tamar dan pameran haji di Jeddah. Menag juga akan bertemu dengan sejumlah pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan pelayanan jamaah.
"Fokus kita adalah bagaimana jamaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal," jelasnya. Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446 H/2025 M. Tahapan perjalanan ini terbit dan ditandatangani Dirjen PHU Hilman Latief pada 3 Januari 2025. “1 Mei 2025 jamaah haji mulai masuk asrama haji. 2 Mei 2025, awal pemberangkatan jamaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah,” demikian dikutip dari RPH yang diterbitkan Ditjen PHU.
Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji pada tahun ini akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari. Sementara itu, pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jamaah rerata sebesar Rp 55.431.750,78. (riz)