Panitia Kerja (Panja) DPR RI hingga kini masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pembahasan ini dilakukan setelah Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah menggelar konsinyering di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta pada Jumat-Sabtu, 14-15 Maret 2025.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah pasal dalam RUU TNI menarik perhatian publik, di antaranya terkait dengan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dan perpanjangan usia pensiun prajurit.
Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disahkan Panja mengungkapkan dua pasal utama yang menjadi sorotan, yakni yang mengatur tentang jabatan sipil untuk prajurit aktif dan masa pensiun.
Dikutip dari Antara, Pontianak Post mencoba merinci berbagai usulan dalam RUU yang diusulkan oleh pemerintah dan DPR yang sedang dibahas dalam rapat Panja tersebut.
Pasal 47 tentang jabatan sipil
- RUU usulan inisiatif DPR
(Ayat 1)
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(Ayat 2)
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi kementerian bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
- RUU usulan pemerintah
(Ayat 1)
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.