Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi memberhentikan seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran, setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menjelaskan bahwa keputusan pemutusan studi tersebut diambil sebagai wujud sikap tegas institusi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh peserta PPDS tersebut.
“Tentu Unpad dalam hal ini sangat prihatin terhadap kasus ini. Secara umum Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku,” kata Arief dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Meski proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan di pengadilan, Unpad menyatakan memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa penghentian status sebagai peserta pendidikan.
“Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Prof Arief. (*)