• Minggu, 21 Desember 2025

Astaga..!! 9 Makanan Kemasan Mengandung Babi, Ternyata 7 Diantaranya Memiliki Sertifikat Halal

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 06:30 WIB
Haikal Hasan
Haikal Hasan

Masyarakat dihebohkan dengan temuan sembilan makanan kemasan yang ternyata mengandung zat babi. Ironisnya tujuh dari sembilan produk tersebut memiliki sertifikat Halal Indonesia. Lantas apakah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kecolongan atas temuan tersebut?

Tujuh produk yang mengandung zat babi tetapi bersertifikat halal adalah Corniche Fluffy Jelly (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422. Kemudian, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422.

Baca Juga: Puluhan Pelajar di Dua Sekolah Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Uji Sampel

Produk berikutnya adalah ChompChomp Car Mallow (Tiongkok) dengan sertifikat halal BPJPH ID00410000233780821. Lalu, ChompChomp Flower Mallow (Tiongkok) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821.

Selanjutnya, ChompChomp Mini Marshmallow (Tiongkok) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821. Berikutnya Hakiki Gelatin (ID00410001345360922). Dan yang terakhir adalah Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Tiongkok) ID00410000476551022. Temuan lain adalah produk mengandung unsur babi, tetapi tidak bersertifikat halal yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk (Tiongkok) dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (Tiongkok).

Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyampaikan respons atas temuan itu. "Sudah saatnya UU Jaminan Produk Halal, yakni UU No 33 Tahun 2014 dan PP No 48 Tahun 2024 ditegakkan," kata Ikhsan Abdullah pada Senin (21/4).

Dia mengatakan upaya penegakan hukum menjadi sesuatu yang amat penting. "Hukum halal harus ditegakkan," tandasnya. Jika masih kurang memberikan efek jera, menurut dia, bisa dikombinasikan dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur KUHP dan bisa juga dengan UU Perlindungan Konsumen.

"Masyarakat konsumen khususnya konsumen muslim dibuat tidak nyaman untuk menggunakan dan mengonsumsi produk yang beredar di masyarakat," katanya. Sekalipun sudah jelas bersertifikasi halal, pasca temuan itu, tetap mengandung unsur babi. "Jika sudah jebol begini, kemana masyarakat bisa percaya," tandas Ikhsan Abdullah.

"Lembaga atau regulator yang diberikan otoritas untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal dan menerbitkan sertifikasi halal ternyata produknya ada yang tidak halal bahkan mengandung babi," kata Ikhsan Abdullah.

Sementara itu, Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan secara langsung mengumumkan temuan tersebut di kantornya. Pengumuman dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihak pengawas sudah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk tersebut.

"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata dia.(jp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X