• Senin, 22 Desember 2025

Soal Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo Ciuman dengan Jokowi, Presiden Tak Ambil Upaya Hukum

Photo Author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 12:47 WIB
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2). (Istimewa).
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2). (Istimewa).

 

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menilai mahasiswi ITB yang membuat meme Presiden Prabowo berciuman dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak perlu dipidana. Melainkan cukup dilakukan pembinaan.

Hasan menduga, sebagai anak muda, yang bersangkutan terlalu bersemangat untuk mengkritik. Sampai-sampai kontennya kelewatan. "Mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda. Bisa dibina bukan dihukum gitu," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menyayangkan aksi kritik yang berlebihan. "Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab," kata dia.

Baca Juga: Amnesty International Desak Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dibebaskan

Presiden sendiri, lanjut Hasan, tidak mengambil upaya hukum apapun. Sampai hari ini, tidak ada rencana membuat laporan atas meme tersebut.

Presiden, ujar Hasan Nasbi, menegaskan komitmennya untuk membuka kritik dalam kerangka demokrasi. Namun dia berharap, kritik bisa dilakukan dengan baik. "Bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada mungkin penghinaan atau kebencian tapi tetap saja," jelasnya.

Meski mengusulkan cukup pembinaan, Hasan menyebut pemerintah tidak akan masuk dalam urusan yang menjadi kewenangan polisi. "Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum," kata dia.

Sebelumnya, mahasiswa ITB dengan inisial SSS diberitakan telah ditangkap dan diperiksa Bareskrim polri. Dia dituding melanggar UU ITE karena mengunggah meme Presiden Prabowo berciuman dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X