Seorang anggota DPRD Kalimantan Timur asal Balikpapan diduga terlibat kasus mega korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar bersama sejumlah petinggi perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia.
JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, menyeret seorang oknum anggota DPRD Kalimantan Timur asal Kota Balikpapan berinisial KMR.
Baca Juga: 21 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Banjarbaru, Kategori Ini yang Paling Banyak
Mengutip dari rilis Kejati DKI Jakarta yang tertulis di laman https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018. Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif. Hal ini menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.
Adapun sembilan perusahaan yang terlibat dan nilai proyek fiktifnya meliputi:
PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)
PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)
PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)
PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)
PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)
PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)
PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)
PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)