JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan, penggunaan simbol fiksi seperti bendera bajak laut dari serial One Piece dilarang dikibarkan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan menyusul fenomena pengibaran simbol Jolly Roger bendera tengkorak khas bajak laut dalam manga dan anime One Piece oleh sejumlah warga dalam menyemarakkan 17 Agustus.
Pemerintah menilai ekspresi semacam itu berpotensi melukai kehormatan simbol negara dan memicu provokasi yang tak diinginkan. “Pemerintah mengapresiasi kreativitas dan semangat masyarakat dalam memperingati HUT Kemerdekaan. Namun, ekspresi tersebut harus tetap menghormati aturan hukum dan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Budi menegaskan bahwa simbol negara, terutama bendera merah putih, memiliki kedudukan yang tidak dapat digantikan oleh lambang apa pun, terlebih simbol fiksi. Pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang sengaja melakukan pelanggaran.
“Tindakan hukum akan diambil secara tegas dan terukur apabila ada unsur kesengajaan atau provokasi yang dapat menurunkan marwah negara,” katanya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum.
Menurut Budi, fenomena pengibaran simbol fiksi seperti One Piece di bulan Kemerdekaan dapat mengaburkan nilai-nilai nasionalisme yang selama ini dijaga. Ia menilai ada indikasi provokasi dari sejumlah pihak yang mencoba menggantikan posisi simbol negara dengan ikon budaya populer yang bukan bagian dari sejarah perjuangan Indonesia.
“Kami mencermati dengan serius adanya upaya sebagian kelompok yang mempromosikan simbol-simbol fiksi untuk menggantikan bendera negara. Ini bentuk provokasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa bendera merah putih bukan sekadar atribut seremonial, melainkan simbol yang lahir dari pengorbanan dan perjuangan panjang bangsa. Oleh karena itu, dalam momentum kemerdekaan, masyarakat diminta untuk menunjukkan rasa hormat dan nasionalisme dengan tidak menyandingkan atau menggantikan bendera negara dengan lambang fiksi.
Pemerintah pun mengimbau panitia kegiatan HUT RI, baik di lingkungan RT, RW, maupun instansi pemerintah dan swasta, agar hanya menggunakan simbol resmi negara.
Warga diminta lebih bijak dalam mengekspresikan semangat kemerdekaan tanpa melanggar norma hukum dan etika berbangsa. “Kita perlu menjaga kesakralan Hari Kemerdekaan. Jangan sampai kreativitas kita justru mencederai makna perjuangan dan simbol kenegaraan,” pungkas Budi. Larangan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa dalam merayakan Hari Kemerdekaan, seluruh elemen masyarakat harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai patriotisme dan menghormati simbol negara dengan sepenuh hati.
Sebelumnya diberitakan, jelang HUT RI ke 80 banyak bendera bajak laut topi jerami dalam serial anime One Piece. Bendera iti dikibarkan dibawah bendera merah putih.
Pengibaran bendera One Piece yang viral di media sosial menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat Indonesia. Bendera yang merupakan simbol dari kru Topi Jerami dalam anime One Piece ini semakin banyak dikibarkan oleh generasi muda, terutama di kendaraan, rumah, dan berbagai ruang publik.
Namun, fenomena ini menyiratkan lebih dari sekadar ekspresi budaya populer. Fenomena ini juga mencerminkan ketegangan antara budaya global dan simbol negara, khususnya bendera Merah Putih.