Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah mulai memberlakukan tiga jenis tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan. Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap beban kerja, kebutuhan komunikasi kedinasan, serta efektivitas layanan publik.
Tiga komponen yang diberikan meliputi uang lembur, uang makan lembur, dan paket data atau biaya komunikasi. Ketiganya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Rincian Tambahan Penghasilan
1. Uang Lembur
Besaran uang lembur ditentukan berdasarkan golongan PNS, dengan rincian:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang lembur hanya diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut, dan dibuktikan dengan surat perintah lembur dari atasan langsung.
2. Uang Makan Lembur
Selain uang lembur, PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja juga berhak atas uang makan lembur, yang besarannya adalah:
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari