JAKARTA – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang santer beredar di masyarakat, khususnya yang diklaim akan berlaku mulai Oktober 2025, resmi dibantah. PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun aparatur sipil negara, angkat bicara dan menegaskan bahwa isu tersebut hanyalah hoaks dan clickbait.
Klarifikasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi mereka, @taspen.
"Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang seringkali clickbait dan opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025," ungkap PT Taspen.
Isu palsu tersebut sempat menyebar luas dan menimbulkan kebingungan serta harapan di kalangan pensiunan, terutama di tengah situasi ekonomi yang menuntut tambahan pendapatan. Namun, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan baru yang secara resmi menetapkan adanya kenaikan gaji bagi para pensiunan.
Tindakan cepat Taspen dalam memberikan klarifikasi ini diapresiasi karena berhasil meredam keresahan publik. Sejumlah warganet mengaku sempat tertipu oleh narasi yang meyakinkan, bahkan beberapa diantaranya disertai tabel palsu yang menampilkan besaran gaji baru.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Taspen juga mengingatkan bahwa besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menjadi dasar penetapan nominal gaji pensiunan sesuai dengan golongan terakhir saat seorang ASN berhenti bekerja.
Besaran gaji pensiunan PNS sangat bervariasi sesuai golongan, antara lain:
Golongan I/A: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
Golongan I/B: Rp1.748.100 hingga Rp2.773.000.
Golongan I/C: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
Golongan II/A: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
Golongan II/B: Masih di angka Rp2.953.800.
Golongan III/D: Berada di angka Rp3.208.800.