• Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Belum Tetapkan Jadwal Seleksi CPNS 2026, Prioritaskan Penataan Non-ASN

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS.

JAKARTA — Spekulasi mengenai pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Namun, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait rekrutmen tersebut.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa proses koordinasi antar-kementerian dan lembaga masih berjalan untuk membahas kemungkinan seleksi baru. “Proses koordinasi masih berjalan. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi,” ujar Zudan dalam keterangan pada awal Oktober 2025.

Senada, KemenPAN-RB menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk penataan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebutuhan CPNS 2026 baru akan dilakukan setelah evaluasi formasi tahun 2024 rampung.

"Pemerintah tentu mempertimbangkan kesiapan anggaran dan kebutuhan riil di lapangan,” katanya.

Persiapan Dokumen dan Persyaratan

Meski jadwal resmi belum dirilis, calon pelamar diimbau untuk mulai mempersiapkan berkas dan persyaratan yang umumnya dibutuhkan dalam seleksi CPNS. Berdasarkan pola rekrutmen sebelumnya di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id, dokumen digital yang perlu disiapkan antara lain:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Kartu Keluarga (KK).

Ijazah dan Transkrip Nilai Asli.

Pas Foto Terbaru latar belakang merah.

Swafoto (Selfie) memegang KTP dan kartu informasi akun SSCASN.

Surat Lamaran dan Surat Pernyataan (ditulis sesuai format instansi).

Dokumen Tambahan (misalnya sertifikat profesi atau STR untuk tenaga kesehatan).

Semua dokumen wajib diunggah melalui portal SSCASN dengan format dan ukuran file yang sesuai petunjuk teknis BKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X