Sementara itu, persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (beberapa jabatan hingga 40 tahun).
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat atau memiliki catatan pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan formasi yang dilamar.
Sehat jasmani dan rohani serta siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Waspada Informasi Palsu
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi palsu atau hoaks terkait pembukaan seleksi CPNS 2026. Seluruh pengumuman resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, yaitu:
Situs BKN: www.bkn.go.id
Portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
Website KemenPAN-RB: www.menpan.go.id
Menteri PANRB Rini Widyantini memberikan sinyal bahwa rekrutmen CPNS akan tetap dilanjutkan setelah penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 selesai, seiring dengan pemetaan kebutuhan ASN di tiap instansi. (*)