JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan aturan baru terkait pelaksanaan ibadah umrah dan haji bagi warga negara Indonesia. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini dapat melaksanakan ibadah umrah secara lebih fleksibel, termasuk opsi umrah mandiri yang dimulai efektif Jumat (24/10/2025).
UU Nomor 14 Tahun 2025 adalah amandemen dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU). Perubahan mendasar terdapat pada Pasal 86 Ayat 1 UU PHU.
Sebelumnya, pasal tersebut mengharuskan ibadah umrah hanya dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kini, Pasal 86 Ayat 1 menyediakan tiga opsi pelaksanaan:
Melalui PPIU
Secara mandiri
Melalui Menteri (Kementerian Agama RI)
Menyesuaikan Aturan Arab Saudi dan Perlindungan Jemaah
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa regulasi ini disahkan sebagai respons terhadap dinamika dan keterbukaan aturan yang kini berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah Saudi sangat mendukung sehingga Indonesia harus menyesuaikan agar kompatibel. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," jelas Dahnil pada Sabtu (25/10), dikutip dari Jawa Pos.
UU baru ini juga bertujuan mengurangi potensi pelaksanaan ibadah umrah ilegal. Dengan adanya regulasi ini, jemaah yang memilih jalur mandiri akan terlindungi oleh negara melalui peran Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Atase di Saudi.
Pelaksanaan umrah mandiri ini sejalan dengan pelonggaran persyaratan di Arab Saudi yang telah diputuskan sejak 6 Oktober. Saat ini, ibadah umrah tidak lagi terikat pada visa khusus umrah. Seluruh jenis visa, termasuk visa turis, pekerja, dan transit, kini dapat digunakan sebagai syarat melaksanakan umrah selama visa tersebut sah dan masih berlaku.
Penataan Ulang Bipih dan Masa Tunggu Haji
Selain umrah, UU Nomor 14 Tahun 2025 juga menata ulang beberapa prosedur haji. Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menyoroti dua poin utama:
Masa Tunggu Haji Ulang: Pasal 5 mengatur bahwa jemaah yang telah melaksanakan ibadah haji harus menunggu 18 tahun untuk dapat mendaftar kembali, terhitung sejak terakhir kali berhaji.