Namun, pilihan umrah mandiri membawa konsekuensi berupa hilangnya hak atas layanan tertentu yang dijamin negara atau PPIU. Pasal 96 dan 97 dengan tegas mengatur bahwa jemaah umrah mandiri tidak memiliki hak atas:
Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Pelindungan jiwa, kecelakaan, serta kesehatan (asuransi).
Kompensasi atau ganti rugi atas layanan pada poin 1 dan 2.
Ini berbeda dengan jemaah yang berangkat melalui PPIU atau Kementerian Agama, yang tetap berhak menerima hak-hak tersebut (layanan akomodasi hingga perlindungan asuransi).
Hukuman untuk PPIU Ilegal
UU ini juga memperkuat sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan skema perjalanan ibadah. Sesuai Pasal 122, setiap individu atau perusahaan yang bertindak sebagai PPIU ilegal—yakni mengumpulkan serta memberangkatkan jemaah umrah individu tanpa hak—dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)