PROKAL.CO, Kasasi adalah salah satu bentuk upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding atau pengadilan terakhir dalam perkara tertentu.
Proses ini memberi kesempatan untuk memeriksa kembali keputusan tersebut agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah dalam mengajukan kasasi di MA, mulai dari persyaratan hingga biaya yang perlu diperhitungkan.
Apa Itu Kasasi?
Kasasi adalah permohonan pemeriksaan kembali yang diajukan kepada MA atas putusan pengadilan tingkat terakhir.
Kasasi bertujuan untuk memastikan keputusan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasasi dapat diajukan dalam berbagai jenis perkara, termasuk perdata, pidana, dan tata usaha negara.
Baca Juga: Bekas Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 6 Tahun Penjara, Langsung Banding
Persyaratan Mengajukan Kasasi
Agar permohonan kasasi dapat diterima oleh MA, pemohon harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah persyaratan utama yang perlu dipenuhi:
-
Pihak yang Mengajukan Kasasi: Kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara atau oleh kuasa hukum yang diberikan wewenang untuk itu.
-
Upaya Hukum Banding: Sebelum mengajukan kasasi, perkara harus sudah melalui proses banding di pengadilan tingkat sebelumnya, kecuali ada ketentuan khusus yang memperbolehkan langsung ke MA.
-
Jumlah Pengajuan Kasasi: Berdasarkan aturan, kasasi hanya dapat diajukan satu kali. Hal ini bertujuan untuk menjaga efisiensi proses hukum dan mencegah terjadinya kasasi berulang.
Prosedur Pengajuan Kasasi di MA
Proses pengajuan kasasi di Mahkamah Agung melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan tepat agar permohonan dapat diproses sesuai aturan:
-
Permohonan Kasasi
Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera di Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut. Pengajuan ini harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan sebelumnya dijatuhkan.