nasional

Wakil Menteri Hukum RI Terima Audiensi PP-IPHI, Bahas Ini

Rabu, 8 Januari 2025 | 18:04 WIB
AKRAB: Ketua Umum PP IPHI Ahmad Yani (kiri) dan Wakil Menteri Hukum RI Omar Syarief Hiareij, Selasa, 7 Januari 2025. (ISTIMEWA)

PROKAL.CO, JAKARTA-​Menteri Hukum RI, diwakili Wakil Menteri Omar Syarief Hiareij, menerima  kunjungan audiensi Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP-IPHI), Selasa (7/1/2025).

Kunjungan PP-IPHI dipimpin ketua umumnya, Mayjen TNI (Purn) Ahmad Yani Basuki.  
 
Baca Juga: Ada Masalah Pribadi, Leo Gaucho Tak Lagi Bersama Borneo FC
 
Dia didampingi Rizal Rivandi, waketum I; Nurhasanah, waketum II; Abidinsyah Siregar, sekjen; dan Buchori Muslim, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi.

​Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Yani Basuki menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden  Prabowo Subianto, serta Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas beserta jajaran dalam  penegakan hukum dan keadilan, serta pelayanan administrasi hukum yang terbaik.

​Sehubungan dengan itu, Ahmad Yani menyatakan, dalam  semangat menjaga kemakbruran haji sepanjang hayat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta kebersamaan cita-cita dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, memohon kepada  Menteri Hukum RI untuk dapat  menggunakan kewenangannya  secara bijak dalam mengakhiri permasalahan dualisme kepengurusan PP-IPHI.  
 
Baca Juga: Kluivert Ambisi Bawa Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
 
Dalam hal ini, ada klausul yang menegaskan, Menkumham atas dasar contrarius actus berwenang mengubah keputusan  yang dikeluarkan apabila (setelah diverifikasi atau divalidasi substansi atau materinya) terdapat kekeliruan atau cacat hukum. 
 
Yaitu dengan melaksanakan verifikasi faktual (gelar perkara) atas kepengurusan PP-IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta tahun 2021 maupun kepengurusan PP-IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya tahun 2021 yang ketua umumnya Ismed Hasan Putro (almarhum), dan sekarang  diganti oleh Ahmad Yani Basuki.
 
Dengan verifikasi faktual akan diketahui dengan benar mana yang muktamarnya sah sesuai AD/ART dan peraturan perundang-undangan yang ada dan mana yang menyimpang.
 
Baca Juga: Peringatan HUT ke 68 Provinsi Kaltim, Pemprov Berikan Penghargaan Kepada 17 Tokoh Berjasa

​Dengan meyakini akan kebenaran dan keabsahan  PP-IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya 2021,  Ahmad Yani  memohon menteri hukum menerima dan mengesahkan Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan IPHI Masa Bhakti 2021-2026 Hasil Muktamar VII di  Surabaya pada  21 Agustus 2021. 
 
Muktamar yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART IPHI dan peraturan perundangan yang ada itu dihadiri 28 perwakilan Pengurus Wilayah IPHI seluruh Indonesia, dan 365 Pengurus Daerah IPHI secara virtual. 
 
Pada Muktamar VII Surabaya ini, dibacakan sambutan pembukaan Presiden Republik Indonesia oleh Menteri Agama, disampaikan pengarahan dari Menko PMK, dan  ditutup oleh Gubernur Jawa Timur.
 
Tertundanya pengesahan ini karena belum dilaksanakannya verifikasi faktual dan adanya pemblokiran pelayanan AHU ini.
 
Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Bangunan Pasar Tanpa Izin Dekat Pasar Tangga Arung

​Atas harapan tersebut,  Wamenkum menyatakan komitmennya untuk memberikan yang  terbaik dalam tugas pelayanan administrasi hukum, serta penegakan hukum dan keadilan. 
 
Pertemuan audiensi yang komunikatif tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen pelaksanaan Muktamar VII IPHI Surabaya Tahun 2021 dan hasil Rakernas IPHI tgl 26 Oktober 2024 di Jakarta. (far)
 

Tags

Terkini