nasional

Umrah Mandiri Resmi Diizinkan: Cek 5 Syarat Wajib dan Layanan yang Tidak Ditanggung Negara

Senin, 27 Oktober 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi tanah suci Makkah.

JAKARTA – Setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 pada Jumat (24/10), pelaksanaan ibadah umrah di Indonesia kini resmi memiliki opsi jalur mandiri. UU yang merupakan amandemen dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU) ini memberikan fleksibilitas baru bagi masyarakat.

Secara spesifik, perubahan pada Pasal 86 UU PHU kini memperbolehkan penyelenggaraan umrah dilaksanakan (a) melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), (b) secara mandiri, atau (c) melalui Kementerian Agama RI. Perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi yang telah melonggarkan persyaratan visa umrah sejak 6 Oktober, di mana kini semua jenis visa non-haji (turis, pekerja) dapat digunakan untuk beribadah umrah.

Baca Juga: Aturan Baru UU Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PIHU) Legalkan Perjalanan Umrah Mandiri, Ini Syarat dan Perlindungannya

Syarat Wajib Umrah Mandiri (Pasal 87A)

Meski diizinkan, pelaksanaan umrah mandiri tetap diatur ketat untuk memastikan perlindungan dan keamanan jemaah. Sesuai Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, setiap individu yang melaksanakan umrah secara mandiri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: UU Baru Umrah dan Haji Disahkan, Masyarakat Kini Boleh Umrah Mandiri, Ngga Perlu Pakai Travel

Beragama Islam.

Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan.

Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.

Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian (yang akan diintegrasikan dengan aplikasi Nusuk).

Hak yang Diperoleh dan Batasan Perlindungan

Jemaah yang memilih jalur mandiri tetap mendapatkan beberapa hak dasar sebagai jemaah umrah (Pasal 88A), yaitu memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati dengan penyedia layanan, dan berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Kementerian Agama.

Selain itu, Pasal 96 menjamin jemaah umrah mandiri mendapatkan hak sebagai Warga Negara Indonesia di luar negeri, meliputi perlindungan umum, perlindungan hukum, dan perlindungan keamanan.

Halaman:

Terkini